Golkar Ical Cium Aroma Ketakutan Kubu Agung Laksono
A
A
A
JAKARTA - Aroma Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol takut kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mulai tercium.
Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Munas Bali mengungkapkan indikasi ketakutan itu adanya klaim pihak Agung Laksono berhak ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dimulai tahun ini.
"Kan sudah jelas bahwa SK Menkumhamnya jadi objek sengketa di PTUN," ujar Idrus ketika dikonfirmasi KORAN SINDO melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2015).
Dia menegaskan, PTUN Jakarta telah mengambil putusan sela tertanggal 1 April 2015 yang isinya menunda pelaksanaan SK Menkumham tentang Pengesahan Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Bahkan, pihaknya optimis PTUN akan membatalkan SK Menkumham tersebut. "Karena dasarnya tidak benar, yang dijadikan dasar hanya pendapat Andi Mattalatta dan Jasri Marin. Dan Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan salah satu pihak, baik Bali maupun Ancol," tegasnya.
Sebelumnya, Yorrys Raweyai selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol mengklaim KPU akan meloloskan pihaknya yang berhak mengikuti pilkada serentak.
Baca: Yorrys Ingatkan Golkar Ical Tak Berhak Ikut Pilkada.
Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Munas Bali mengungkapkan indikasi ketakutan itu adanya klaim pihak Agung Laksono berhak ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dimulai tahun ini.
"Kan sudah jelas bahwa SK Menkumhamnya jadi objek sengketa di PTUN," ujar Idrus ketika dikonfirmasi KORAN SINDO melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2015).
Dia menegaskan, PTUN Jakarta telah mengambil putusan sela tertanggal 1 April 2015 yang isinya menunda pelaksanaan SK Menkumham tentang Pengesahan Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Bahkan, pihaknya optimis PTUN akan membatalkan SK Menkumham tersebut. "Karena dasarnya tidak benar, yang dijadikan dasar hanya pendapat Andi Mattalatta dan Jasri Marin. Dan Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan salah satu pihak, baik Bali maupun Ancol," tegasnya.
Sebelumnya, Yorrys Raweyai selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol mengklaim KPU akan meloloskan pihaknya yang berhak mengikuti pilkada serentak.
Baca: Yorrys Ingatkan Golkar Ical Tak Berhak Ikut Pilkada.
(kur)