Alasan Golkar Agung Yakin Menang di PTUN
A
A
A
JAKARTA - Besok, Senin, 4 Mei 2015 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali melanjutkan sidang perkara Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono, hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Ancol TB Ace Hasan Syadily mengaku optimis pihaknya akan memenangkan persidangan di PTUN.
"Kami optimis bahwa tindakan Kemenkumham yang mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan kami merupakan tindakan menjalankan perintah UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan itu sifatnya deklaratoris," ujar Ace kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2015).
Dia mengklaim SK Menkumham itu dikeluarkan atas dasar keputusan sidang Mahkamah Partai Golkar. Dirinya semakin yakin akan memenangkan persidangan dengan beberapa saksi ahli yang dihadirkan menguatkan keluarnya SK Menkumham tersebut.
"Dari saksi ahli dan fakta-fakta hukum yang di persidangan memperkuat argumen tindakan Kemenkumham," ucapnya.
Sidang di PTUN sebelumnya dilaksanakan pada Senin, 27 April 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat Menkumham.
Baca: Yusril Keberatan Pihak Agung Minta Tambah Saksi Ahli.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Ancol TB Ace Hasan Syadily mengaku optimis pihaknya akan memenangkan persidangan di PTUN.
"Kami optimis bahwa tindakan Kemenkumham yang mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan kami merupakan tindakan menjalankan perintah UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan itu sifatnya deklaratoris," ujar Ace kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2015).
Dia mengklaim SK Menkumham itu dikeluarkan atas dasar keputusan sidang Mahkamah Partai Golkar. Dirinya semakin yakin akan memenangkan persidangan dengan beberapa saksi ahli yang dihadirkan menguatkan keluarnya SK Menkumham tersebut.
"Dari saksi ahli dan fakta-fakta hukum yang di persidangan memperkuat argumen tindakan Kemenkumham," ucapnya.
Sidang di PTUN sebelumnya dilaksanakan pada Senin, 27 April 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat Menkumham.
Baca: Yusril Keberatan Pihak Agung Minta Tambah Saksi Ahli.
(kur)