Masa Jabatan 68 Kepala Daerah Bakal Terpotong

Minggu, 03 Mei 2015 - 11:56 WIB
Masa Jabatan 68 Kepala...
Masa Jabatan 68 Kepala Daerah Bakal Terpotong
A A A
JAKARTA - Masa jabatan sejumlah kepala daerah yang sedianya lima tahun terancam terpotong. Hal tersebut disebabkan kebijakan pemerintah menyelenggarakan pilkada serentak pada Desember tahun ini.

Mereka yang masa jabatannya terancam berkurang ini adalah 68 kepala daerah yang seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 2016, namun karena kebijakan pilkada serentak, pilkadanya dimajukan ke 2015. ”Untuk kepala daerah yang akhir masa jabatannya 2016, memang kemungkinan tidak akan full menjabat sesuai periodenya,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyadmadja kemarin.

Pemotongan masa jabatan tersebut bakal terjadi karena pemerintah berencana melantik seluruh kepala daerah yang terpilih di pilkada serentak nanti secara bersamaan. Sebagaimana perencanaan awal, pilkada tahun ini tidak hanya serentak dari aspek tahapan, tetapi juga pelantikannya. ”Saya kira serentak seperti yang dulu direncanakan. Gubernur akan dilantik di ibu kota negara. Sedangkan bupati/wali kota dilantik di ibu kota provinsi,” ujar dia. Dodi mengatakan, hal tersebut diatur pada Pasal 163 Undang- Undang (UU) Nomor 8/ 2015 tentang Pilkada.

Di aturan tersebut disebutkan bahwa gubernur akan dilantik oleh presiden dan bupati/wali kota dilantik oleh gubernur masing-masing. Namun, terpotongnya masa jabatankepaladaerahtersebutdijamin tidak akan menimbulkan permasalahan karena seluruh hak-hak kepala daerah akan diberikan sesuai dengan masa jabatannya, yakni selama lima tahun. ”Memang masa jabatan berkurang tapi hak-hak kepala daerah akan diberikan full. Baik gaji maupun tunjangan,” ungkapnya.

Dodi mengatakan ada kemungkinan hal ini akan dimasukkan dalam materi sosialisasi Kemendagri pada Senin (4/5). Seperti diketahui, Kemendagri akan memanggil seluruh kepala daerah yang akan menyelenggarakan pilkada untuk mengoordinasikan seluruh kesiapan pelaksanaan pilkada. Pilkada serentak 2015 akan diikuti 269 daerah, terdiri atas 260 kabupaten/ kota dan 9 provinsi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pelantikan kepala daerah memang lebih baik dilakukan secara serentak. Dengan begitu, masa jabatan dan akhir masa jabatan akan dimulai dalam waktu bersamaan. ”Pandangan kami pelantikannya serentak saja agar tidak ada variasi jarak waktu akhir masa jabatan satu kepala daerah dengan yang lainnya. Selanjutnya, akhir masa jabatan mereka nanti akan sama semua,” kata dia.

Dengan pelantikan secara serentak, lanjut Hadar, maka pada pilkada selanjutnya tidak akan ada lagi penjabat sementara seperti yang akan terjadi saat ini sebagai konsekuensi pilkada serentak.

Dita angga
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved