Hakim PN Jakarta Pusat Dinilai Ingkari Hukum Arbitrase

Kamis, 30 April 2015 - 23:35 WIB
Hakim PN Jakarta Pusat...
Hakim PN Jakarta Pusat Dinilai Ingkari Hukum Arbitrase
A A A
Pakar hukum arbitrase Frans Hendra Winata meyakini telah terjadi pengingkaran hukum arbitrase dalam kasus kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani sengketa antara PT Berkah Karya Bersama (PT Berkah) dan Siti Hardiyanti Rukmana tersebut, dinilainya tidak paham klausul dalam perjanjian arbitrase.

“Para hakim itu tidak paham klausul arbitrase,” kata Frans Hendra Winata kepada media menanggapi menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang menganulir putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa TPI, Kamis (30/4/2015).

Dia mengatakan, putusan BANI bersifat final dan mengikat. Kedua pihak yang bersengketa dan sepakat menyelesaikannya di BANI, wajib menaati keputusan badan tersebut.

“Putusan lembaga arbitrase mengikat untuk kasus yang diajukan oleh dua pihak yang bersengketa. Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan, dan putusannya harus dihormati semua pihak,” tutur Frans.

Hal senada diungkapkan Asep Warlan Yusuf, pengamat hukum dari Universitas Parahyangan, Bandung. Menurut dia, pengadilan tidak berhak memutus sengketa yang ditangani BANI.

Keputusan PN Jakarta Pusat yang menganulir keputusan BANI terkait sengketa TPI dinilainya janggal. “Ini memang aneh, sama saja dengan pengingkaran hukum. Seharusnya semua pihak menghargai putusan BANI,” terang Asep.

Dia menambahkan, BANI adalah lembaga penyelesaian sengketa yang sah dan diakui Pemerintah Indonesia dan dunia bisnis internasional.

“Banyak kasus diselesaikan lewat BANI seperti sengketa pemerintah dengan Newmont. Jika sudah sepakat diselesaikan di BANI, pengadilan tak berwenang lagi memprosesnya,” tegas Asep.

Pada 12 Desember 2014 BANI memutuskan PT Berkah Karya Bersama berhak atas 75% saham TPI. Tutut diwajibkan membayar utang Rp510 miliar kepada PT Berkah. Tetapi PN Jakarta Pusat menganulir keputusan tersebut pada Rabu 29 April 2015.
(dam)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved