Partai yang Berhak Ikut Pilkada ketika Terjadi Dualisme Kepemimpinan
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perwakilan pemerintah telah menghasilkan beberapa rekomendasi terkait partai politik yang dilanda konflik dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Ade Komarudin menyampaikan dalam rapat bersama itu menghasilkan beberapa rekomendasi. Pertama, kata Ade hanya partai yang memiliki kekuatan hukum tetap yang berhak ikut pilkada.
"Bila belum ada ikuti rekomendasi kedua, partai yang islah," ujar Ade dalam akun Twitter @Akom2005, Kamis (30/4/2015).
Dia menambahkan, rekomendasi terakhir dalam salah satu poin rapat bersama itu adalah, jika salah satu partai yang berkonflik belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum mencapai islah, maka acuan terakhir adalah putusan pengadilan sudah ada sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai.
"Saat ini, dalam konteks Golkar, putusan pengadilan yang sudah ada putusan sela PTUN, menunda keabsahan Golkar Munas Ancol," jelasnya.
Artinya, kata dia, Golkar yang berhak ikut pilkada diserahkan kepada pengurus lama, yaitu Partai Golkar hasil Munas Riau yang menghasilkan kepemimpinan Abu Rizal Bakrie atau biasa disapa Ical dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham.
"Rekomendasi ini dalam rangka menertibkan partai yang berkonflik agar tidak terjadi konflik sosial," terangnya.
Dia menambahkan, rekomendasi dari hasil rapat bersama ini diperlukan agar ada solusi terhadap
persoalan partai yang berhak ikut pilkada di tengah dualisme kepemimpinan. "Apa jadinya bila peraturan KPU tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Padahal hukum dibuat untuk menertibkan masyarakat yang sedang berkonflik,"tandasnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Ade Komarudin menyampaikan dalam rapat bersama itu menghasilkan beberapa rekomendasi. Pertama, kata Ade hanya partai yang memiliki kekuatan hukum tetap yang berhak ikut pilkada.
"Bila belum ada ikuti rekomendasi kedua, partai yang islah," ujar Ade dalam akun Twitter @Akom2005, Kamis (30/4/2015).
Dia menambahkan, rekomendasi terakhir dalam salah satu poin rapat bersama itu adalah, jika salah satu partai yang berkonflik belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum mencapai islah, maka acuan terakhir adalah putusan pengadilan sudah ada sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai.
"Saat ini, dalam konteks Golkar, putusan pengadilan yang sudah ada putusan sela PTUN, menunda keabsahan Golkar Munas Ancol," jelasnya.
Artinya, kata dia, Golkar yang berhak ikut pilkada diserahkan kepada pengurus lama, yaitu Partai Golkar hasil Munas Riau yang menghasilkan kepemimpinan Abu Rizal Bakrie atau biasa disapa Ical dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham.
"Rekomendasi ini dalam rangka menertibkan partai yang berkonflik agar tidak terjadi konflik sosial," terangnya.
Dia menambahkan, rekomendasi dari hasil rapat bersama ini diperlukan agar ada solusi terhadap
persoalan partai yang berhak ikut pilkada di tengah dualisme kepemimpinan. "Apa jadinya bila peraturan KPU tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Padahal hukum dibuat untuk menertibkan masyarakat yang sedang berkonflik,"tandasnya.
(kur)