IPW Sesalkan Abraham Samad Batal Ditahan

Kamis, 30 April 2015 - 10:34 WIB
IPW Sesalkan Abraham...
IPW Sesalkan Abraham Samad Batal Ditahan
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan penyesalannya atas pembatalan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Neta menilai, pihak Polda Sulsel ragu-ragu mengambil tindakan hukum. Padahal sebelumnya, Polda Sulsel telah menyatakan akan menangkap Abraham Samad.

"Menyesalkan kenapa Polri khususnya Polda Sulsel, ragu-ragu untuk menahan Abraham Samad. Padahal Samad sudah menandatangani surat penahanan, tapi akhirnya Samad diperbolehkan pulang," kata Neta kepada Sindonews, Kamis (30/4/2015).

Neta menilai, sikap ragu-ragu Polri ini semakin menunjukkan, kepastian hukum di negeri ini merupakan wilayah abu-abu. Wilayah hukum, lanjut Neta, juga terlalu gampang diintervensi oleh elite tertentu.

Neta menambahkan, batalnya penahanan Samad oleh Polri, tidak terlepas dari kuatnya intervensi elite tertentu. Dia pun menuding elite KPK yang bersedia pasang badan agar Samad tidak ditahan Polri sebagai salah satu contoh bentuk intervensi.

"Dengan mengatakan memberi jaminan agar Polri tidak menahan Samad. Sikap para elite KPK ini sangat disayangkan. Sebab manuver mereka akan menjadi preseden hukum dan bagian dari intervensi hukum," ucap Neta.

Sebelumnya, penangguhan penahanan Abraham Samad dinilai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah sesuai prosedur.

"Langkah yang dilakukan penyidik sudah melalui proses sesuai Undang-undang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Riyanto di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 29 April 2015.

Menurut Agus, penangguhan penahanan diserahkan semua kepada penyidik. Selain itu ada hak yang dapat diajukan tersangka soal pengajuan penangguhan penahanan.

Dia menambahkan, penangguhan penahanan yang diberikan kepada Abraham Samad dinilai penyidik karena ada beberapa alasan.

"Selain tidak mempersulit pemeriksaan, juga dikatakan dalam permohonan itu akan memenuhi kewajiban apabila diperlukan penyidik," tandas Agus.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0666 seconds (0.1#10.140)