Australia Tarik Duta Besar

Kamis, 30 April 2015 - 09:49 WIB
Australia Tarik Duta Besar
Australia Tarik Duta Besar
A A A
JAKARTA - Pemerintah Australia kemarin membuktikan ancamannya menarik duta besar mereka di Jakarta sebagai respons atas eksekusi mati dua terpidana Bali Nine. Indonesia tak mengkhawatirkan keputusan itu dan akan terus mempertahankan kebijakannya soal kejahatan narkoba.

Presiden Joko Widodo menegaskan, langkah Kejaksaan Agung mengeksekusi mati para terpidana narkoba merupakan bentuk kedaulatan negara yang tidak bisa diganggu pihak mana pun. Jokowi meminta negara internasional memahami dan menghormati sistem hukum Indonesia. “Ini kedaulatan hukum kita. Saya tidak akan mengulangulang lagi,” kata Jokowi di Jakarta kemarin.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott meluapkan kemarahannya atas eksekusi mati dua warga negara mereka, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Rabu (29/4) dini hari. Meski mengaku menghormati kedaulatan Indonesia, Abbott menyebut hukuman mati sangat kejam dan tidak ada gunanya. “Kami menyesalkan apa yang telah terjadi. Kami memanggil pulang duta besar untuk konsultasi,” kata Abbott seperti dikutip Reuters kemarin.

Abbott menekankan pemulangan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Grigson, menjadi simbol baru protes Australia. Seperti diberitakan, delapan terpidana mati kasus narkoba dieksekusi di Lapangan Limus Buntu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari.

Selain Chan dan Sukumaran, terdapat Raheem Agbaje Salami, Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, Okwudili Oyatanze (ketiganya warga Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), RodrigoGularte(Brasil), dan Zainal Abidin (Indonesia). Mereka ditembak mati dalam posisi berdiri tanpa mengenakan penutup mata.

Juru Bicara KementerianLuar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir memastikan bahwa Pemerintah Indonesia belum menerima pemberitahuan mengenai penarikan Paul Grigson. Sementara itu, pemerintah memastikan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan. Di sisi lain untuk memberikan efek jera, kebijakan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan serius ini tidak akan berubah.

Saat ini terdapat 60 orang terpidana mati yang belum dieksekusi. “Semuanya kasus narkoba,” kata Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar.

Muh shamil/ Rarasati syarief/Sucipto/ mula akmal
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3210 seconds (0.1#10.140)