Alasan Polri Tangguhkan Penahanan Abraham Samad

Rabu, 29 April 2015 - 14:33 WIB
Alasan Polri Tangguhkan...
Alasan Polri Tangguhkan Penahanan Abraham Samad
A A A
JAKARTA - Penangguhan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (AS) dinilai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah sesuai prosedur.

"Langkah yang dilakukan penyidik sudah melalui proses sesuai Undang-undang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Riyanto di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).

Menurut Agus, penangguhan penahanan diserahkan semua kepada penyidik. Selain itu ada hak yang dapat diajukan tersangka soal pengajuan penangguhan penahanan.

Dia menambahkan, penangguhan penahanan yang diberikan kepada Abraham Samad dinilai penyidik karena ada beberapa alasan.

"Selain tidak mempersulit pemeriksaan, juga dikatakan dalam permohonan itu akan memenuhi kewajiban apabila diperlukan penyidik," ucap Agus.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7217 seconds (0.1#10.140)