Praperadilan Ditolak, KPK Lanjutkan Proses Hukum Jero Wacik

Selasa, 28 April 2015 - 13:04 WIB
Praperadilan Ditolak,...
Praperadilan Ditolak, KPK Lanjutkan Proses Hukum Jero Wacik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan proses hukum terhadap mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Proses hukum Jero, masih jalan pemeriksaannya," ucap Kuasa Hukum KPK, Rasamala Aritonang, usai sidang putusan praperadilan, di PN Jaksel, Selasa (28/4/2015).

Dia berharap, atas putusan praperadilan, semua pihak khususnya Jero Wacik mau menghormati proses hukumnya untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.

Menurut Rasamala, ditolaknya praperadilan Jero Wacik berharap menjadi akhir drama dari gugatan praperadilan yang akan diajukan tersangka lain. "Jangan ajukan praperadilan kalau tak ada dasar kuat untuk efektivitas pemeriksaan," ujarnya.

Dia berpendapat, sudah tepat bagi Hakim PN Jaksel menolak gugatan Jero Wacik. Menyinggung keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya bahwa, kewenangan pengadilan bersifat limitatif. Sehingga tak tepat semua tersangka mengajukan praperadilan.

"Hakim menambahkan kalau mau penambahan hukum saat ada kekosongan hukum. Saat ini tak ada, jadi sudah jelas. Penetapan tersangka nggak masuk objek praperadilan," tambahnya.

Seperti diketahui, Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013. Tak terima dengan penetapan tersangka itu, politikus Partai Demokrat itu akhirnya mengajukan praperadilan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9211 seconds (0.1#10.140)