Semua Aktivitas Penambangan Dihentikan
A
A
A
CIREBON - Pola penambangan di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon, dinilai salah sehingga menyebabkan longsor dan menimbun sejumlah orang.
Polisi pun memeriksa beberapa saksi, termasuk pimpinan instansi terkait. ”Polapenambangannya salah, tak sesuai aturan. Selain itu, mereka juga beraktivitas pada Minggu yang seharusnya libur operasi,” ujar Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra saat meninjau lokasi kemarin. Atas kejadian itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon pun memerintahkan penutupan atau penghentian semua aktivitas penambangan di Kecamatan Dukupuntang.
Selain Gunung Kuda, penambangan juga berlangsung di Gunung Petot. ”Gunung Kuda akan menjadi percontohan evaluasi aktivitas penambangan. Jika hasil evaluasi nanti memberatkan, penambangan akan ditutup selamanya,” kata dia. Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto menegaskan, sejauh ini polisi telah memeriksa enam sampai tujuh saksi yang terdiri atas pengawas, keamanan, maupun pengelola, dalam hal ini Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Karya.
Pihaknya juga akan memeriksa keterangan saksi ahli dari instansi teknis terkait seperti Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP), Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Kepala Dinas PSDAP Kabupaten Cirebon Hermawan menilai, selain faktor alam, insiden itu juga disebabkan kekeliruan mekanisme penambangan.
Di lokasi kejadian, teknik penambangan yang disarankan instansi terkait justru telah diabaikan. ”Cara penambangan tidak menggunakan mekanisme yang benar. Seharusnya teknik penambangan menggunakan sistem terasering atau berundak. Penambangan dengan teknik ini ‘mengupas’ gunung dari bagian atas sebelum kemudian ke bawah secara bertahap,” katanya.
Kekeliruan teknik penambangan itu berpotensi menyebabkan bencana besar. Fakta di lapangan, tingkat kemiringan pada lokasi penambangan sudah melebihi ambang batas aman. ”Area penambangan curam, sudah mencapai 45 derajat dari batas aman minimal 17,5 derajat dan maksimal 30 derajat. Ini sudah kategori sangat terjal dan membahayakan,” ungkap dia.
Di sisi lain, pihak KUD Bumi Karya selaku pengelola penambangan batu alam di Gunung Kuda mengakui pola penambangan mereka tak sesuai rekomendasi yakni terasering atau berundak-undak. Namun, Sekretaris KUD Bumi Karya Tatang punya alasan tersendiri. ”Kondisi batu pada gunung itu sangat keras. Kami kesulitan menggunakan alat berat untuk ‘mengupas’ bagian bawah gunung dan membentuk pola berundak,” tutur Tatang.
Diketahui, longsor Gunung Kuda terjadi pada Minggu (26/4) siang. Dalam insiden itu, enam orang tertimbun, dua di antaranya ditemukan dalam keadaan tewas. Sampai pencarian hari kedua kemarin, korban tertimbun belum ada yang ditemukan lagi.
Erika lia
Polisi pun memeriksa beberapa saksi, termasuk pimpinan instansi terkait. ”Polapenambangannya salah, tak sesuai aturan. Selain itu, mereka juga beraktivitas pada Minggu yang seharusnya libur operasi,” ujar Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra saat meninjau lokasi kemarin. Atas kejadian itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon pun memerintahkan penutupan atau penghentian semua aktivitas penambangan di Kecamatan Dukupuntang.
Selain Gunung Kuda, penambangan juga berlangsung di Gunung Petot. ”Gunung Kuda akan menjadi percontohan evaluasi aktivitas penambangan. Jika hasil evaluasi nanti memberatkan, penambangan akan ditutup selamanya,” kata dia. Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto menegaskan, sejauh ini polisi telah memeriksa enam sampai tujuh saksi yang terdiri atas pengawas, keamanan, maupun pengelola, dalam hal ini Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Karya.
Pihaknya juga akan memeriksa keterangan saksi ahli dari instansi teknis terkait seperti Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP), Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Kepala Dinas PSDAP Kabupaten Cirebon Hermawan menilai, selain faktor alam, insiden itu juga disebabkan kekeliruan mekanisme penambangan.
Di lokasi kejadian, teknik penambangan yang disarankan instansi terkait justru telah diabaikan. ”Cara penambangan tidak menggunakan mekanisme yang benar. Seharusnya teknik penambangan menggunakan sistem terasering atau berundak. Penambangan dengan teknik ini ‘mengupas’ gunung dari bagian atas sebelum kemudian ke bawah secara bertahap,” katanya.
Kekeliruan teknik penambangan itu berpotensi menyebabkan bencana besar. Fakta di lapangan, tingkat kemiringan pada lokasi penambangan sudah melebihi ambang batas aman. ”Area penambangan curam, sudah mencapai 45 derajat dari batas aman minimal 17,5 derajat dan maksimal 30 derajat. Ini sudah kategori sangat terjal dan membahayakan,” ungkap dia.
Di sisi lain, pihak KUD Bumi Karya selaku pengelola penambangan batu alam di Gunung Kuda mengakui pola penambangan mereka tak sesuai rekomendasi yakni terasering atau berundak-undak. Namun, Sekretaris KUD Bumi Karya Tatang punya alasan tersendiri. ”Kondisi batu pada gunung itu sangat keras. Kami kesulitan menggunakan alat berat untuk ‘mengupas’ bagian bawah gunung dan membentuk pola berundak,” tutur Tatang.
Diketahui, longsor Gunung Kuda terjadi pada Minggu (26/4) siang. Dalam insiden itu, enam orang tertimbun, dua di antaranya ditemukan dalam keadaan tewas. Sampai pencarian hari kedua kemarin, korban tertimbun belum ada yang ditemukan lagi.
Erika lia
(ftr)