Heboh Behel Sutan Bhatoegana di Sidang Tipikor

Senin, 27 April 2015 - 22:48 WIB
Heboh Behel Sutan Bhatoegana di Sidang Tipikor
Heboh Behel Sutan Bhatoegana di Sidang Tipikor
A A A
JAKARTA - Ada yang menarik dalam persidangan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Senin (27/4/2015) tadi.

Saat menjalani sidang, terdakwa perkara gratifikasi penganggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu meminta izin untuk berobat.

Politikus Demokrat itu mengaku memiliki masalah dengan kawat gigi atau behelnya yang digunakannya. Sutan sudah beberapa kali meminta izin untuk berobat terkait masalah tersebut.

Gara-gara behel, sempat terjadi debat antara Sutan dan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia. "Yang berobat saya bu?" tanya Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015).

"Ini garang (galak) begini, mau berobat apa?" sahut Artha.

Politikus Partai Demokrat ini pun mengaku sudah menjalankan syarat-syarat yang diminta majelis hakim Tipikor agar dirinya bisa berbobat atas persoalannya itu. "Ibu bilang kalau saya lampirkan surat dari dokter, nanti ibu akan ini putuskan (izinkan) berobat," ucap Sutan.

"Di rutan sudah enggak ada berobat untuk gigi dan keloid," lanjut Sutan.

Dia mengaku sudah mengupayakan untuk berobat di klinik di rumah tahanan (rutan). Namun beberapa kal datang ke rutan, dirinya mengaku tidak menemui dokter yang diinginkan.

"Rutannya sendiri sudah manggil dokternya, saya ketemu enggak bisa. Enggak bisa. Keluar kota katanya," kata Sutan.

Mendengar keluhan Sutan, Artha mencoba berdiskusi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK atas apa yang dialami terdakwa.

Tetapi, Sutan terus menerus ingin berbicara. "Sstt... Behelnya copot lagi nanti," ucap Artha meminta Sutan diam.

Sutan kembali berbicara mengenai permintaannya kepada penjaga tahanan untuk diperbolehkan berobat ke dokter.

"Dia bilang Pak dokternya lagi enggak ada, besok saja. Besok Jumat lagi saya sama juga keluar kota ya meninggal kita kalau gitu," kata Sutan diikuti tertawa pengunjung sidang.

"Saudara terdakwa tidak ada orang meninggal karena behel," sahut Artha.

Sultan pun menimpali ucapan Artha. "Lho ibu ini hakim bukan dokter lho bu," timpal Sutan.

"Lagian sudah tua kenapa sih pakai behel," jawab Artha lagi.

Setelah keduanya saling sindir dengan nada rendah, Majelis Hakim Tipikor berdiskusi. Sutan diizinkan untuk berobat pada Rabu 29 April 2015 pukul 17:00 WIB.

"Baik saudara terdakwa, setelah bermusyawarah, majelis menetapkan mengabulkan keperluan saudara untuk menemui dokter gigi saudara nanti pada hari Rabu," kata Artha.

JPU dari KPK pun sempat menyampaikan opsi bahwa mereka biasa menangani persoalan gigi tahanan dengan memberikan rujukan ke RSPAD Gatot Subroto. Namun, Majelis Hakim tetap mengabulkan keinginan Sutan.

"Tapi kebetulan terdakwa ini kan ada dokter gigi sendiri, sudah tahu riwayat kesehatan giginya. Jadi untuk kali ini untuk kepentingan kesehatan terdakwa silakan dikawal sepenuhnya ke dokter sesuai suratnya yang terdahulu," tutup Artha.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3788 seconds (0.1#10.140)