Saksi Ahli: Putusan Mahkamah Partai Golkar di Luar Kelaziman
Senin, 27 April 2015 - 17:26 WIB
Saksi Ahli: Putusan Mahkamah Partai Golkar di Luar Kelaziman
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Lintong Oloan Siahaan dihadirkan sebagai saksi ahli terkait sidang gugatan SK Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Lintong berpendapat, keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) meski memiliki dasar hukum final dan mengikat, namun putusan tersebut di luar kelaziman.
"Putusan MPG memang ada yang lain dari kelaziman, tapi bisa dipahami. Karena pemutus-pemutus ini orang pandai, namun bukan berkarier hakim," kata Lintong dalam Sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
Menurut Lintong, tidak bisa sama putusan yang dibuat Mahkamah Partai Golkar dengan putusan yang dikeluarkan hakim pada peradilan umumnya. Dia menjelaskan, umumnya putusan yang dikeluarkan hakim berisi dengan identitas, duduk perkara, pertimbangan hukum, hingga rincian diktum.
"Nah ini (putusan MPG) tidak (rinci). Tapi bukan berarti tidak ada putusan," ujarnya.
Kendati telah terjadi perbedaan pendapat dari empat hakim, dia menilai, Mahkamah Partai Golkar tetapi memiliki kewenangan putusan yang bersifat final dan mengikat. Sehingga, seberapapun lemahnya putusan tersebut harus tetap dijalankan.
"Kan diakhir putusannya ada kata-kata 'demikian diputuskan', lalu ditandatangani empat orang hakim MPG," pungkasnya.
Lintong berpendapat, keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) meski memiliki dasar hukum final dan mengikat, namun putusan tersebut di luar kelaziman.
"Putusan MPG memang ada yang lain dari kelaziman, tapi bisa dipahami. Karena pemutus-pemutus ini orang pandai, namun bukan berkarier hakim," kata Lintong dalam Sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
Menurut Lintong, tidak bisa sama putusan yang dibuat Mahkamah Partai Golkar dengan putusan yang dikeluarkan hakim pada peradilan umumnya. Dia menjelaskan, umumnya putusan yang dikeluarkan hakim berisi dengan identitas, duduk perkara, pertimbangan hukum, hingga rincian diktum.
"Nah ini (putusan MPG) tidak (rinci). Tapi bukan berarti tidak ada putusan," ujarnya.
Kendati telah terjadi perbedaan pendapat dari empat hakim, dia menilai, Mahkamah Partai Golkar tetapi memiliki kewenangan putusan yang bersifat final dan mengikat. Sehingga, seberapapun lemahnya putusan tersebut harus tetap dijalankan.
"Kan diakhir putusannya ada kata-kata 'demikian diputuskan', lalu ditandatangani empat orang hakim MPG," pungkasnya.
(kri)