Idrus Yakin Pilkada Serentak Milik Golkar Kubu Ical
A
A
A
JAKARTA - Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Idrus Marham meyakini hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mengabulkan gugatan SK Menkumham untuk menganulir kepengurusan kubu Agung Laksono.
Dia pun meyakini atas putusan tersebut, proses pelaksanaan pilkada serentak akan menjadi milik Golkar hasil Munas Bali tersebut. "Kami optimis gugatan dikabulkan," jelas Idrus di PTUN Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
Sekadar diketahui, pada rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU muncul solusi agar partai politik yang tengah bertikai agar menunggu hasil putusan pengadilan. Terkait hal itu, Idrus mengaku, pihaknya telah mengantongi putusan sela dari PTUN yang dapat menunda SK Menkumham.
"Yakin menang, Juni nanti kubu ARB yang akan diterima KPU," tegas mantan ketua Fraksi Golkar ini.
Idrus menambahkan, sebagai pihak penggugat, Golkar kubu Ical yakin hakim akan menilai dan memutuskan secara adil. Menurutnya, PTUN merupakan peradilan yang tepat buat menggugat keabsahan SK Menkumham Yasonna Laoly yang dinilainya salah sejak semula.
Dia pun meyakini atas putusan tersebut, proses pelaksanaan pilkada serentak akan menjadi milik Golkar hasil Munas Bali tersebut. "Kami optimis gugatan dikabulkan," jelas Idrus di PTUN Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
Sekadar diketahui, pada rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU muncul solusi agar partai politik yang tengah bertikai agar menunggu hasil putusan pengadilan. Terkait hal itu, Idrus mengaku, pihaknya telah mengantongi putusan sela dari PTUN yang dapat menunda SK Menkumham.
"Yakin menang, Juni nanti kubu ARB yang akan diterima KPU," tegas mantan ketua Fraksi Golkar ini.
Idrus menambahkan, sebagai pihak penggugat, Golkar kubu Ical yakin hakim akan menilai dan memutuskan secara adil. Menurutnya, PTUN merupakan peradilan yang tepat buat menggugat keabsahan SK Menkumham Yasonna Laoly yang dinilainya salah sejak semula.
(kri)