Muladi Tolak Beri Keterangan di Sidang Gugatan SK Menkumham

Senin, 27 April 2015 - 11:45 WIB
Muladi Tolak Beri Keterangan di Sidang Gugatan SK Menkumham
Muladi Tolak Beri Keterangan di Sidang Gugatan SK Menkumham
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi menyatakan menolak untuk memberikan keterangan dalam sidang gugatan SK Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Melalui surat yang dititipkan dan dibacakan kuasa hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, OC Kaligis, Muladi menyatakan putusan Mahkamah Partai bersifat mandiri dan khusus. Sementara, kompetensi absolut putusannya bersifat final dan mengikat.

"Dengan demikian, MPG juga tunduk dan menghormati 'fair trial' atas dasar asas kekuasaan kehakiman yang merdeka," sebut bunyi surat yang dibacakan Kaligis dalam sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).

Dalam suratnya tersebut, Muladi berpendapat bahwa dirinya sebagai mantan hakim agung tidak pantas memberikan keterangan dalam perkara PTUN. Apalagi menurutnya, tugas hakim pada Mahkamah Partai Golkar sudah selesai bertugas setelah keputusan dikeluarkan.

"Tugas MPG sudah selesai dengan adanya putusan tersebut," imbuh OC Kaligis.

Melalui suratnya pula, Muladi menilai bahwa Mahkamah Partai Golkar merupakan forum yang disepakati untuk menyelesaikan konflik Golkar berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengaturan Partai Politik. Oleh sebab itu, dia berpendapat keputusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat.

Alasan lain, tambah Muladi, dalam membuat keputusan terkait konflik Golkar, ditunjuk seorang empat hakim yang bertugas. Karena itu, dia mengaku tidak fair jika keterangan hanya disampaikan oleh satu hakim Mahkamah Partai Golkar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5509 seconds (0.1#10.140)