Sidang Gugatan SK Menkumham Hadirkan Dua Mantan Hakim MK

Senin, 27 April 2015 - 11:19 WIB
Sidang Gugatan SK Menkumham Hadirkan Dua Mantan Hakim MK
Sidang Gugatan SK Menkumham Hadirkan Dua Mantan Hakim MK
A A A
JAKARTA - Sidang gugatan SK Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dua saksi yang bakal diperdengarkan keterangannya diketahui merupakan mantan Hakim Mahkamah Kontitusi (MK). Mereka adalah Maruarar Siahaan dan Harjono. Selain itu, ada pula Ahli Hukum Tata Negara Lintong Siahaan.

"Rencananya hadirkan enam saksi ahli. Tapi, hari ini tiga saksi ahli dulu, semoga Kamis berlanjut keterangan saksi ahli dari kami lagi," ujar kuasa hukum kubu Agung Laksono, Otto Cornelis Kaligis di PTUN, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).

Terkait rencana sidang yang akan menghadirkan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi dipastikan batal. Pasalnya, politikus senior Golkar itu mengaku keberatan buat memberikan keterangan dalam PTUN. "Pak Muladi tidak jadi datang, dia keberatan ya," tambahnya.

Diketahui dalam sidang untuk menggugat keabsahan SK Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, sudah hadir perwakilan biro hukum Kemenkumham, kuasa hukum OC Kaligis, Plt Ketua DPD DKI Fayakhun Andriadi, dan Ketua DPP Ace Hasan Syadzily.

Pihak penggugat, kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Golkar Munas Bali Idrus Marham, dan dua Wakil Ketua Umum Golkar Munas Bali Aziz Syamsuddin serta Theo L Sambuaga sudah berada di ruang sidang utama PTUN.

Sampai berita ini diturunkan, sidang gugatan SK Menkumham sudah dimulai. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bakti dengan hakim anggota, Subur dan Tri Cahya Indra.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6660 seconds (0.1#10.140)