Sambangi KPK, Djan Faridz Pengin Jenguk SDA
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djan datang sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan baju batik lengan panjang. Dirinya mengaku, kehadirannya ini untuk menjenguk mantan Ketum PPP Suryadharma Ali (SDA) yang ditahan KPK.
"Jenguk Pak SDA. Saya sendiri aja," kata Djan singkat di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
Dirinya pun tak banyak komentar dan langsung berjalan ke mobilnya bergegas menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Guntur tempat SDA ditahan.
Sekadar informasi, KPK telah melakukan penahanan terhadap SDA terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji. KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.
SDA diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
Djan datang sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan baju batik lengan panjang. Dirinya mengaku, kehadirannya ini untuk menjenguk mantan Ketum PPP Suryadharma Ali (SDA) yang ditahan KPK.
"Jenguk Pak SDA. Saya sendiri aja," kata Djan singkat di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
Dirinya pun tak banyak komentar dan langsung berjalan ke mobilnya bergegas menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Guntur tempat SDA ditahan.
Sekadar informasi, KPK telah melakukan penahanan terhadap SDA terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji. KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.
SDA diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
(kri)