Komisi III Godok Lembaga Pengawas Permanen untuk KPK
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, komisi bidang hukum yang membawahinya sudah melakukan inventarisasi guna mempersiapkan amandemen Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Salah satunya adalah mengenai pengawasan terhadap KPK," kata Arsul kepada Sindonews, Sabtu (25/4/2015).
Menurutnya, lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan sudah mempunyai institusi pengawasan permanen baik secara internal maupun eksternal.
"Polisi memiliki Divisi Propram dan Irwasum, secara eksternal juga ada Kompolnas. Demikian juga Kejaksaan ada Jamwas dan eksternalnya ada Komisi Kejaksaan," imbuhnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melanjutkan, KPK harus memiliki pengawas secara permanen. Komisi III, kata dia, akan mengundang kalangan masyarakat sipil dan akademisi untuk memberikan masukan dalam perumusannya.
Arsul menilai supaya KPK dalam melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan standar prosedur. Selain itu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik seperti dugaan yang dialamatkan kepada Abraham Samad.
"Karena itu dipandang perlu KPK juga memiliki institusi pengawasan permanen," imbuhnya.
Ditambahkannya, Komisi III mayoritas akan setuju untuk merumuskan ketentuan pengawasan di KPK. "Hanya bentuknya bagaimana, akan sangat dipengaruhi juga masukan dari masyarakat," tegasnya.
"Salah satunya adalah mengenai pengawasan terhadap KPK," kata Arsul kepada Sindonews, Sabtu (25/4/2015).
Menurutnya, lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan sudah mempunyai institusi pengawasan permanen baik secara internal maupun eksternal.
"Polisi memiliki Divisi Propram dan Irwasum, secara eksternal juga ada Kompolnas. Demikian juga Kejaksaan ada Jamwas dan eksternalnya ada Komisi Kejaksaan," imbuhnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melanjutkan, KPK harus memiliki pengawas secara permanen. Komisi III, kata dia, akan mengundang kalangan masyarakat sipil dan akademisi untuk memberikan masukan dalam perumusannya.
Arsul menilai supaya KPK dalam melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan standar prosedur. Selain itu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik seperti dugaan yang dialamatkan kepada Abraham Samad.
"Karena itu dipandang perlu KPK juga memiliki institusi pengawasan permanen," imbuhnya.
Ditambahkannya, Komisi III mayoritas akan setuju untuk merumuskan ketentuan pengawasan di KPK. "Hanya bentuknya bagaimana, akan sangat dipengaruhi juga masukan dari masyarakat," tegasnya.
(kri)