KPK Tahan Dua Petinggi Bursa Berjangka

Sabtu, 25 April 2015 - 12:25 WIB
KPK Tahan Dua Petinggi Bursa Berjangka
KPK Tahan Dua Petinggi Bursa Berjangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua petinggi PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap kemarin.

Keduanya adalah Direktur Utama BBJ nonaktif Sherman Rana Krisna dan Direktur BBJ nonaktif Moch Bihar Sakti Wibowo. Keduanya tersangka penyuap Rp7 miliar kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) Syahrul Raja Sempurnajaya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kemarin penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BBJ Sherman Rana Krisna, Direktur BBJ Moch Bihar Sakti Wibowo, dan anggota Dewan Komisaris BBJ sekaligus pemilik saham Hassan Widjaja sebagai tersangka.

Namun, Hassan Widjaja tidak hadir karena sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan penahanan terhadap Bihar dan Sherman. Penahanan ini kewenangan penyidik. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Guntur, Pomdam Jaya.

”MBSW dan SRK ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan bahwa kasus Bihar, Sherman, dan Hassan merupakan pengembangan dari kasus Syahrul.

Menurut Johan, tersangka yang ditahan biasanya berkasnya sudah hampir selesai. Ruki menuturkan, informasi yang diterima dari Deputi Penindakan dan Direktur Penuntutan mengatakan bahwa Syahrul mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan tingkat pertama. Seharusnya, jika Hassan hadir dalam pemeriksaan, ikut ditahan pula.

”Kalau tiga orang itu masih ada satu, Hassan, yang sakit, nanti diperiksa. Ini pengembangan. Yang ditahan dua orang tadi. Yang satu belum ditahan karena sakit. Ini alasan kemanusiaan,” ungkap Ruki. Moch Bihar Sakti Wibowo merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 16.05 WIB.

Terlihat batik biru lengan pendek yang dikenakannya sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Bihar hanya tersenyum sembari mengangkat tangannya saat ditanya soal perkara suap dan penahanannya. ”Maaf,” ujar Bihar sembari memasuki mobil tahanan. Sedangkan Sherman Rana Krisna terlihat keluar ruang steril dengan mengenakan batik cokelat lengan panjang berbalut rompi tahanan pukul 16.42 WIB.

Sherman tidak mau berkomentar soal perkara dan penahanannya. Dia juga mengaku tidak tahu ketika ditanya soal perubahan uang Rp10 miliar menjadi Rp7 miliar yang diserahkan Bihar ke Syahrul. ”Ee , tidak ada komentar (soal penahanan). Saya tidak tahu, tidak tahu, tidak ada komentar (soal pemberian suap),” ucap Sherman. Bihar dan Sherman sudah dinonaktifkan dari jabatannya sejak 23 Maret 2015.

Direksi BBJ atau Jakarta Futures Exchange (JFX) telah menunjuk dan menetapkan anggota direksi sementara pengganti keduanya. Melalui surat bernomor 54/Bappebti.3/SD/ 04/2015 tanggal 8 April 2015, Bappebti telah menunjuk dan menetapkan Stephanus Paulus Lumintang dan Adler Haymans Manurung sebagai anggota direksi sementara BBJ.

Bihar, Sherman, dan Hassan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (10/3). KPK meyakini ketiganya pemberi suap Rp7 miliar dari komitmen Rp10 miliar kepada Syarul Raja Sempurnajaya. Suap yang diberikan oleh tiga pejabat BBJ itu terkait pengurusan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan Bappebti.

Kasus ini pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di anak perusahaan PT Axo Capital Futures yakni CV Gold Asset dan lainlain yang dilakukan Syarul Raja Sempurnajaya. Atas perbuatan itu, Bihar, Sherman, dan Hassan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, 12 November 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan kepada Syahrul Raja Sempurnajaya. Seluruh harta kekayaan tindak pidana pencucian uang yang berasal hasil korupsi turut dirampas untuk negara.

Majelis hakim menilai, dari enam dakwaan yang dituduhkan jaksa penuntut umum pada KPK, Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatannya.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5589 seconds (0.1#10.140)