Jangan Tunda Lagi Eksekusi Mati

Sabtu, 25 April 2015 - 12:07 WIB
Jangan Tunda Lagi Eksekusi Mati
Jangan Tunda Lagi Eksekusi Mati
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tak mengulur waktu lagi pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba. Ketidakjelasan eksekusi akan menimbulkan kesan kuat Pemerintah Indonesia rentan intervensi.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai Indonesia sedang menghadapi tekanan asing yang meminta agar eksekusi dibatalkan. Tekanan itu di antaranya dilancarkan Australia maupun yang terbaru dari Prancis. ”Saya pikir ini berpengaruh pada rencana pelaksanaan hukuman mati,” kata dia di Jakarta kemarin.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendesak Kejagung tidak menunda pelaksanaan eksekusi karena akan berdampak pada psikologis para terpidana mati. Menurut politikus PDIP ini, para terpidana berhak memperoleh kepastian hukum tentang nasib mereka. ”Jika ditunda terus ini juga bisa berpengaruh pada politik luar negeri Indonesia,” katanya.

Kejagung kemarin memastikan telah mengeluarkan surat perintah kepada jaksa eksekutor untuk mempersiapkan dan melaksanakan eksekusi pada terpidana mati. ”Surat dikirimkan kepada jaksa eksekutor di lima wilayah kejaksaan tinggi yang masing-masing terpidana mati berada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana.

Tony menegaskan, surat perintah itu tak berarti pelaksanaan hari eksekusi tahap II telah ditentukan. Eksekusi, menurut dia, akan menunggu hasil sidang peninjauan kembali (PK) yang dilakukan terpidana Zainal Abidin. ”Kita harapkan secepatnya putusan PK itu diputus sehingga kita bisa tentukan hari H pelaksanaan eksekusi,” kata dia. Zainal Abidin merupakan satu-satunya terpidana mati asal Indonesia yang akan dieksekusi bersama sembilan terpidana lain.

Zainal divonis 18 tahun penjara pada sidang tingkat pertama dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja 58,7 kg. Di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi vonis mati. Namun Zainal mengajukan kasasi dan berlanjut ke PK. Direncanakan sidang PK akan digelar Senin (27/4). Selain Zainal , terdapat Mary Jane asal Filipina yang dini hari kemarin telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta, ke LP Nusakambangan.

”Kejagung memiliki waktu tiga hari untuk memberitahukan pelaksanaan eksekusi mati pada terpidana,” kata Tony. Dia memastikan bahwa Kejagung melalui Kementerian Luar Negeri telah mengirim surat undangan kepada perwakilan dari negara-negara yang warga negaranya akan dieksekusi, di antaranya Australia, Brasil, Prancis, Nigeria, dan Spanyol.

”Tujuannya untuk pemberitahuan atau notifikasi bahwa akan segera dilaksanakan eksekusi,” katanya. Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir mengakui pemerintah telah mengundang para duta besar atau diplomat asing untuk bertemu dan melakukan briefing di Nusakambangan hari ini. Meski demikian dia mengaku tak tahu kapan hari H eksekusi dilakukan. ”Notifikasi hanya memberitahukan akan adanya eksekusi, tetapi tidak menyebut tanggal,” sebutnya.

Mary Jane Diisolasi

Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso tidak mengetahui akan dipindahkan ke LP Nusakambangan. Hingga Kamis malam (23/4) dia menjalani aktivitas biasa. Ketika dibangunkan petugas LP untuk dibawa ke Nusakambangan, dia tidak menunjukkan rasa terkejut. Mary Jane juga pasrah ketika menjalani pemeriksaan dokter.

”Dia sempat berdoa. Kondisinya sehat, tenang, dan tersenyum saat berpamitan dengan teman penghuni sel,” kata Kepala LP Wirogunan, Zaenal Arifin, kemarin. Sekitar pukul 01.15 WIB iring-iringan mobil aparat gabungan dari polda, kejaksaan, dan Korem 072 Pamungkas Yogyakarta masuk ke dalam LP melalui pintu gerbang utama di sisi timur. Konvoi itu adalah rombongan mobil penjemput Mary Jane.

Sekitar 15 menit kemudian iring-iringan mobil menuju Nusakambangan. Pengacara Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim, menyatakan akan mengajukan upaya hukum PK yang kedua pada akhir April 2015 ini. Dia berharap vonis mati kliennya bisa diperingan. Agus mengklaim pihaknya telah memperoleh bukti baru (novum) yang diyakininya nanti akan diterima oleh Mahkamah Agung.

Namun dia belum bersedia mengungkapkan apa saja bukti baru yang rencananya akan diajukan dalam memori PK itu. ”Ini sedang kami susun materinya. Semoga nanti dikabulkan dan Mary Jane dapat lolos dari eksekusi,” jelasnya. Sementara itu, regu tembak dari Brigade Mobil (Brimob) Polda Jateng tinggal menunggu instruksi Kejagung untuk melaksanakan eksekusi. Semua personel saat ini telah bersiaga. ”Jika sudah turun (perintah), dalam waktu dua atau tiga hari eksekusi bisa dilaksanakan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol A Liliek Darmanto.

Protes Keras

Rencana eksekusi mati terhadap para gembong narkoba kembali memicu reaksi keras negara-negara asing. Pemerintah Prancis memperingatkan Indonesia tentang dampak eksekusi tersebut. Presiden Prancis Francois Hollande menegaskan eksekusi akan merusak hubungan dua negara. Adapun Menlu Prancis Laurent Fabius memanggil duta besar Indonesia di Paris untuk mempertanyakan hukuman mati terhadap Serge Atlaoui, 51.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop mengkhawatirkan kondisi dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Bishop meminta Presiden Indonesia Joko Widodo memberikan kemurahan hatinya untuk memberikan pengampunan bagi dua terpidana Bali Nine itu. ”Australia menentang hukuman mati, apakah di dalam negeri atau di luar negeri,” katanya saat berkunjung ke kantor pusat NATO di Brussels, Belgia, seperti dikutip Reuters.

Bishop mengaku mengajukan perundingan formal kepada Menlu Indonesia. Namun pihak Kementerian Luar Negeri Australia berulang kali menghubungi Menlu Retno Marsudi, tetapi tidak berhasil. Pelaksana Tugas Perdana Menteri (PM) Australia Warren Truss mengungkapkan bahwa para diplomat di Indonesia mengumpulkan informasi mengenai perkembangan terbaru.

”Posisi kita tidak berubah,” tegas Truss seperti dikutip ABC News. Dia mengungkapkan Pemerintah Australia tetap meminta Pemerintah Indonesia agar tidak memproses eksekusi mati itu. ”Kita menentang perdagangan narkotika, tetapi hukuman mati tidak diterima rakyat Australia,” imbuhnya. Truss mengungkapkan, para pejabat dan warga Australia akan melakukan segala upaya untuk menghentikan eksekusi itu.

”Kita akan melakukan lobi langsung, pemimpin ke pemimpin,” katanya. Sementara itu, beberapa keluarga dari sembilan warga negara asing yang akan dieksekusi bersiap-siap pergi ke Pulau Nusakambangan. Chinthu Sukumaran, saudara lelaki Myuran, pergi ke Jakarta untuk melanjutkan perjalanan ke Cilacap. ”Saya tidak percaya ini. Kita belum menyerah,” katanya kepada Sydney Morning Herald.

Selain itu, Michael Chan, saudara lelaki Andrew Chan, juga bersiap menuju Indonesia. Di Filipina, rencana eksekusi mati Mary Jane Veloso disambut protes. Ratusan warga kemarin menggelar demonstrasi di Kedutaan Besar Indonesia di Manila. Mereka mengecam rencana eksekusi mati pembantu rumah tangga yang memiliki dua putra itu.

”Mungkin, yang terbaik kita harapkan adalah pengurangan hukuman mati,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Filipina Charles Jose. Dua putra Veloso yang berusia 12 dan 6 tahun akan pergi ke Indonesia untuk menghabiskan waktu terakhir bersama ibu mereka.

Hasyim asyari/ ristu hanafi/ eka setiawan/ andika hendra m
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5878 seconds (0.1#10.140)