Praperadilan Jero Wacik Akan Diputus Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah merampungkan sidang praperadilan yang dimohonkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, dengan menghadirkan dua ahli dari termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Sidang selanjutnya, Hakim tunggal Sihar Purba menyatakan, akan langsung membuat putusan pada Selasa 28 April 2015 pekan depan. "Sidang akan membacakan putusan," ujar Hakim Sihar sebelum menutup sidang, di Ruang Utama PN Jaksel, Jumat (24/4/2015).
Sebelum sidang berakhir, Hakim menggali keterangan ahli yang dihadirkan KPK bernama Adnan Paslyadja. Mantan Jaksa itu sempat menjelaskan soal mekanisme penetapan tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka Jero Wacik oleh KPK sudah sesuai KUHAP.
Dia berpendapat, tidak perlu dibuat surat penetapan tersangka yang terpisah dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Katanya, penetapan tersangka murni menjadi kewenangan penyidik.
"Ditentukan di dalam laporan berita acara pendapat penyidik bahwa berdasarkan bukti yang dikumpulkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana," kata Adnan dalam sidang.
Dia menjelaskan, KPK berhak menetapkan tersangka dalam tahap penyelidikan seperti diatur dalam Pasal 1 Undang-undang (UU) KPK. Namun Adnan menyatakan, bahwa bukti tersebut belum bisa dianggap menjadi bukti tetap, melainkan bukti permulaan.
"Kalau bicara bukti permulaan, kita bicara penyelidikan. Sekurang-kurangnya dua bukti permulaan dalam penyelidikan. Kalau di penyidikan dengan ditambah sekurang-kurangnya dua bukti. Nanti hakim (pengadilan) memutus dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013. Tak terima dengan penetapan tersangka itu, politikus Partai Demokrat itu akhirnya mengajukan praperadilan.
Sidang selanjutnya, Hakim tunggal Sihar Purba menyatakan, akan langsung membuat putusan pada Selasa 28 April 2015 pekan depan. "Sidang akan membacakan putusan," ujar Hakim Sihar sebelum menutup sidang, di Ruang Utama PN Jaksel, Jumat (24/4/2015).
Sebelum sidang berakhir, Hakim menggali keterangan ahli yang dihadirkan KPK bernama Adnan Paslyadja. Mantan Jaksa itu sempat menjelaskan soal mekanisme penetapan tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka Jero Wacik oleh KPK sudah sesuai KUHAP.
Dia berpendapat, tidak perlu dibuat surat penetapan tersangka yang terpisah dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Katanya, penetapan tersangka murni menjadi kewenangan penyidik.
"Ditentukan di dalam laporan berita acara pendapat penyidik bahwa berdasarkan bukti yang dikumpulkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana," kata Adnan dalam sidang.
Dia menjelaskan, KPK berhak menetapkan tersangka dalam tahap penyelidikan seperti diatur dalam Pasal 1 Undang-undang (UU) KPK. Namun Adnan menyatakan, bahwa bukti tersebut belum bisa dianggap menjadi bukti tetap, melainkan bukti permulaan.
"Kalau bicara bukti permulaan, kita bicara penyelidikan. Sekurang-kurangnya dua bukti permulaan dalam penyelidikan. Kalau di penyidikan dengan ditambah sekurang-kurangnya dua bukti. Nanti hakim (pengadilan) memutus dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013. Tak terima dengan penetapan tersangka itu, politikus Partai Demokrat itu akhirnya mengajukan praperadilan.
(maf)