Soal Perppu, KPK Serahkan Sepenuhnya ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satunya mengenai pelaksana tugas (plt) pemimpin KPK, meski diisi sejumlah catatan.
Peraturan ini pun akan dibawa ke Paripurna DPR malam hari ini, untuk meminta persetujuan tingkat I agar segera disahkan menjadi undang-undang.
Mengomentari hal ini, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyerahkan sepenuhnya kepada wakil rakyat terkait persetujuan mereka mengenai Perppu KPK tersebut.
"Soal Perppu Plt kami menyerahkan sepenuhnya pada DPR," kata Johan melalui pesan singkat, Jumat (24/4/2015).
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu mengenai KPK setelah dua pemimpin lembaga antikorupsi ini ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Sementara satu orang pemimpin yakni Busyro Muqoddas habis masa jabatannya. Jokowi lalu menunjuk tiga plt pemimpin KPK yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji.
Peraturan ini pun akan dibawa ke Paripurna DPR malam hari ini, untuk meminta persetujuan tingkat I agar segera disahkan menjadi undang-undang.
Mengomentari hal ini, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyerahkan sepenuhnya kepada wakil rakyat terkait persetujuan mereka mengenai Perppu KPK tersebut.
"Soal Perppu Plt kami menyerahkan sepenuhnya pada DPR," kata Johan melalui pesan singkat, Jumat (24/4/2015).
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu mengenai KPK setelah dua pemimpin lembaga antikorupsi ini ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Sementara satu orang pemimpin yakni Busyro Muqoddas habis masa jabatannya. Jokowi lalu menunjuk tiga plt pemimpin KPK yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji.
(kri)