Praperadilan Jero Wacik Hadirkan Saksi Ahli Eks Hakim Agung
Jum'at, 24 April 2015 - 10:57 WIB
Praperadilan Jero Wacik Hadirkan Saksi Ahli Eks Hakim Agung
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan pemohon mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
Sidang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015). Sidang lanjutan ini diketahui baru dimulai sekitar pukul 09.15 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari termohon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon dalam sidang kali ini mengajukan dua ahli untuk diperdengarkan keahliannya. Sesi pertama lembaga antikorupsi ini mengajukan ahli bernama Yahya Harahap diketahui merupakan mantan Hakim Agung.
Dari pantauan Sindonews, selain pengunjung biasa pada umumnya, sekitar enam pengunjung mengenakan pakaian tradisi atau adat Bali. Tiga laki-laki mengenakan pengikat kepala sebagai simbol adat Bali, dan tiga perempuan lainnya mengenakan pakaian adat Bali dengan kain motif kembang.
Sekadar informasi, Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013.
Sidang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015). Sidang lanjutan ini diketahui baru dimulai sekitar pukul 09.15 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari termohon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon dalam sidang kali ini mengajukan dua ahli untuk diperdengarkan keahliannya. Sesi pertama lembaga antikorupsi ini mengajukan ahli bernama Yahya Harahap diketahui merupakan mantan Hakim Agung.
Dari pantauan Sindonews, selain pengunjung biasa pada umumnya, sekitar enam pengunjung mengenakan pakaian tradisi atau adat Bali. Tiga laki-laki mengenakan pengikat kepala sebagai simbol adat Bali, dan tiga perempuan lainnya mengenakan pakaian adat Bali dengan kain motif kembang.
Sekadar informasi, Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013.
(kri)