Presiden Diminta Tegas terhadap Menterinya
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta untuk bersikap tegas terhadap menterinya yang tidak patuh terhadap kebijakannya.
"Menteri-menteri itu kan pembantu Presiden, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden," kata pengamat hukum dan tata negara I Gede Pantja Astawa kepada wartawan, Kamis 23 April 2015.
Menurut Gede, sebagai pembantu Presiden memiliki tugas membantu Presiden dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan secara administratif. Tugas menteri itu pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan Presiden.
Gede mengkhawatirkan bila antara Presiden dan menteri sudah tidak ada keserasian akan mengganggu jalannya pemerintahan Jokowi lima tahun ke depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar kabar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly belum melantik Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, Keppres Dirjen Imigrasi sudah ada.
Perlu diketahui, pengusulan Dirjen Imigrasi ini telah melalui proses seleksi terbuka sesuai amanat UU No 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 13 Tahun 2014 yang diusulkan dengan surat Menkumham No : M.HH.KP.03.03-237 yg ditujukan kepada Presiden selaku Ketua Tim TPA jabatan struktural Eselon 1.
"Menteri-menteri itu kan pembantu Presiden, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden," kata pengamat hukum dan tata negara I Gede Pantja Astawa kepada wartawan, Kamis 23 April 2015.
Menurut Gede, sebagai pembantu Presiden memiliki tugas membantu Presiden dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan secara administratif. Tugas menteri itu pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan Presiden.
Gede mengkhawatirkan bila antara Presiden dan menteri sudah tidak ada keserasian akan mengganggu jalannya pemerintahan Jokowi lima tahun ke depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar kabar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly belum melantik Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, Keppres Dirjen Imigrasi sudah ada.
Perlu diketahui, pengusulan Dirjen Imigrasi ini telah melalui proses seleksi terbuka sesuai amanat UU No 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 13 Tahun 2014 yang diusulkan dengan surat Menkumham No : M.HH.KP.03.03-237 yg ditujukan kepada Presiden selaku Ketua Tim TPA jabatan struktural Eselon 1.
(dam)