Hadi Poernomo Diperiksa 7 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan

Kamis, 23 April 2015 - 19:18 WIB
Hadi Poernomo Diperiksa...
Hadi Poernomo Diperiksa 7 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Selama tujuh jam, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak PT BCA.

Hadi keluar Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. KPK pun belum melakukan penahanan terhadap Hadi. Keluar dari gedung KPK, Hadi tak banyak berbicara. Ia hanya mengatakan, penyidik KPK mengajukan 10 pertanyaan kepadanya.

"Pemeriksaan berlangsung, tadi ada 10 pertanyaan," kata Hadi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Hadi enggan membeberkan pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik lembaga antirasuah tersebut, termasuk apakah sudah masuk pokok perkara atau tidak. "Isi materinya silakan tanya ke penyidik saja," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hadi juga tak mau mengungkapkan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara hukum yang disangkakan kepadanya. "Silakan tanya ke penyidiknya saja. Hanya jumlah pertanyaannya ada 10," tuturnya.

Namun, dia menegaskan akan selalu kooperatif dalam menyelesaikan perkara itu. "Kooperatif, kan dulu saya mengatakan, kami akan mengikuti proeses hukum KPK," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hadi dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak belum bisa memenuhi pemeriksaan KPK lantaran sakit. Ini merupakan kali kedua yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK setelah pemanggilan pertama dirinya juga absen pada 5 Maret 2015.

Dalam perkara ini, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen Pajak terkait permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. KPK sudah menetapkan Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kasus pajak yang diajukan BCA.

Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ico)
(kur)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Ubedilah Badrun: Kritik...
Ubedilah Badrun: Kritik Rocky Gerung pada Tiyo Ardianto Itu Keliru
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved