KPK Didesak Tuntaskan Kasus BLBI

Kamis, 23 April 2015 - 17:45 WIB
KPK Didesak Tuntaskan...
KPK Didesak Tuntaskan Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menuntaskan mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mega skandal BLBI merupakan salah satu pekerjaan rumah yang belum sempat diselesaikan pemimpin KPK nonaktif.

Pengamat dari Pusat Advokasi dan Studi (PAS) Indonesia M Taufik Riyadi mengatakan, praktik bank-bank pengguna BLBI yang dikuasai pula oleh para pengusaha nakal sebagai kroninya belum sepenuhnya terselesaikan. Kata Taufik, beberapa waktu lalu KPK menaikkan status kasus BLBI menjadi penyidikan.

"Artinya, KPK ketika berbicara itu, sudah cukup siap untuk memproses ini karena kejahatan BLBI itu sudah cukup terang benderang," ujar dia di Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Dia menambahkan, kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato di Konferensi Asia Afrika (KAA). Ketika mendengar pidato tersebut banyak orang yang memberikan apresiasi positif soal IMF dan World Bank.

Taufik justru mengkritik sejumlah lembaga internasional tersebut, yang dianggapnya tidak membawa solusi bagi persoalan ekonomi global. Dia meminta agar tidak hanya berpatokan pada lembaga tersebut, namun tergantung sepenuhnya pada suatu negara.

"Mudah-mudahan pidato itu tidak berhenti di retorika, tapi harus dilanjutkan dengan kebijakan-kebijakan yang lebih nyata khususnya untuk kasus BLBI ini," ujar Taufik.

Jangan sampai karena masalah BLBI ini Indonesia menjadi lebih krisis ekonomi, karena ulah penjahat ekonomi yang memanfaatkan dana BLBI dengan tak bertanggung jawab.

"Sekarang pun sebenarnya kita sudah mulai memasuki masa krisis karena dolar kita kuat. Rupiah lemah. Harga bahan pokok, gas dan premium naik turun. Ini ada indikasi yang bisa dikategorikan krisis, ini kita lihat ada potensi juga BLBI ini berlanjut, harus diwaspadai. KPK harus bertindak serius untuk masalah ini," pungkas dia.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0699 seconds (0.1#10.140)