JPU Sebut Eksepsi Sutan Bhatoegana Hanya Curhatan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana merupakan keluh kesah yang bersangkutan atas persoalan hukum yang dialaminya.
"Keberatan terdakwa sebagaimana diungkapkan dalam prolog tersebut, hanyalah berisi keluh kesah atau curhat tentang kondisi yang dialami terdakwa," kata JPU Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Mereka menegaskan, penetapan tersangka politikus Partai Demokrat itu telah sesuai peraturan perundang-undangan tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun.
Selain itu, mereka juga telah memiliki alat bukti sehingga pada akhirnya menetapkan Sutan sebagai tersangka atas dugaan perkara korupsi yang disangkakan kepadanya.
"Pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif, tidak dimungkinkan salah satu pimpinan memaksakan kehendaknya terhadap pimpinan lain," pungkasnya.
"Keberatan terdakwa sebagaimana diungkapkan dalam prolog tersebut, hanyalah berisi keluh kesah atau curhat tentang kondisi yang dialami terdakwa," kata JPU Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Mereka menegaskan, penetapan tersangka politikus Partai Demokrat itu telah sesuai peraturan perundang-undangan tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun.
Selain itu, mereka juga telah memiliki alat bukti sehingga pada akhirnya menetapkan Sutan sebagai tersangka atas dugaan perkara korupsi yang disangkakan kepadanya.
"Pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif, tidak dimungkinkan salah satu pimpinan memaksakan kehendaknya terhadap pimpinan lain," pungkasnya.
(kri)