Kuasa Hukum BW Berharap Hari Ini Pemeriksaan Terakhir
Kamis, 23 April 2015 - 12:03 WIB
Kuasa Hukum BW Berharap Hari Ini Pemeriksaan Terakhir
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW), Dadang Trisasongko berharap pemanggilan kliennya kali ini yang terakhir.
Dia menyampaikannya, BW tak ingin dugaan perkara yang menjeratnya 'digantung'. Dirinya berharap agar ada penghentian atas sangkaan kepadanya.
"Iya. Kami masih tetap seperti pendirian kami sebelumnya, berharap itu panggilan terakhir untuk memutuskan penghentian penyidikan terhadap BW," kata Danang dalam pesan singkatnya, Kamis (23/4/2015).
Dadang mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menawarkan dua opsi penghentian penyidikan atas BW. Pertama, menyerahkan persoalan ini ke Peradi atau melalui gelar perkara khusus.
Lalu, bagaimana apabila penyidikan terus berlanjut? "Ya tetap harus dihadapi sebagai konsekuensi sikap hormat BW terhadap hukum yang berlaku, dengan tanpa mengurangi ketidaksetujuan BW terhadap substansinya," pungkasnya.
Sekadar informasi, BW ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara mengarahkan saksi memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Dia disangka melanggar Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Dia menyampaikannya, BW tak ingin dugaan perkara yang menjeratnya 'digantung'. Dirinya berharap agar ada penghentian atas sangkaan kepadanya.
"Iya. Kami masih tetap seperti pendirian kami sebelumnya, berharap itu panggilan terakhir untuk memutuskan penghentian penyidikan terhadap BW," kata Danang dalam pesan singkatnya, Kamis (23/4/2015).
Dadang mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menawarkan dua opsi penghentian penyidikan atas BW. Pertama, menyerahkan persoalan ini ke Peradi atau melalui gelar perkara khusus.
Lalu, bagaimana apabila penyidikan terus berlanjut? "Ya tetap harus dihadapi sebagai konsekuensi sikap hormat BW terhadap hukum yang berlaku, dengan tanpa mengurangi ketidaksetujuan BW terhadap substansinya," pungkasnya.
Sekadar informasi, BW ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara mengarahkan saksi memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Dia disangka melanggar Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
(kri)