Dua Kubu Parpol Adu Argumen

Kamis, 23 April 2015 - 09:13 WIB
Dua Kubu Parpol Adu...
Dua Kubu Parpol Adu Argumen
A A A
JAKARTA - Rapat Panja Pilkada antara Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berlangsung panas.

Dua kubu parpol yang kepengurusannya terjadi dualisme saling adu argumen mengenai ketentuan kepengurusan parpol yang berhak mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada. ”Ini lagi berlangsung. Perdebatan alot dan panas betul, masing-masing kubu mempertahankan argumennya,” kata Ketua Poksi Fraksi PAN di Komisi II DPR, Yandri Susanto, tadi malam.

Yandri menceritakan, sebenarnya rapat ini untuk mencari solusi, tetapi masing-masing kubu punya argumentasi dan mereka mempertahankan itu sehingga terjadi perdebatan yang alot dalam rapat. ”Yang jelas, semua anggota Panja dan KPU, Bawaslu sudah sepakat semua partai politik yang 2014 ikut pemilu akan ikut pilkada. Itu sudah disepakati,” jelas Sekretaris Fraksi PAN itu.

Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo berpandangan, KPU berpegang pada SK Menkumham untuk menentukan kepengurusan parpol mana yang berhak mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada. ”Kalau kita di PDIP cukup berpatokan pada Menkumham,” kata Wakil Sekretaris Fraksi PDIP itu di sela-sela Rapat Panja Pilkada kepada wartawan.

Arif menjelaskan, KPU meminta agar dalam menentukan itu, KPU menunggu sampai adanya keputusan inkracht yang artinya, di antara dua parpol yang bersengketa itu tidak ada yang bisa menjadi peserta pilkada. ”Kalau menurut saya yang ada dulu (SK Menkumham). Kalau misalnya di Golkar nanti Ical menang, ya sudah yang sah DPD-nya Ical,” jelasnya.

Menurut Arif, di Fraksi PPP sendiri ada dua kubu yang berseteru dan mengungkapkan dua pendapat yang berbeda tentang keabsahan kepengurusan parpol itu. ”Kalau Golkar kubu sana (Kubu Munas Ancol) belum pernah hadir,” ujarnya. Komisioner KPU Ida Budhiati menegaskan, KPU sudah menjelaskan di rapat panja yang lalu terkait dengan pemenuhan syarat pencalonan untuk mengusung pasangan calon.

Yang mana ada dua produk hukum yang menjadi pedoman KPU, yakni UU Parpol yang dengan jelas menyebutkan kementerian mana yang berhak mengesahkan kepengurusan. ”Sekarang, bagaimana kalau SK Kemenkumham sedang disengketakan, KPU enggak bisa abaikan fakta hukum ini,” kata Ida.

Kiswondari
(bbg)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Infografis
Adu Kekayaan Elon Musk,...
Adu Kekayaan Elon Musk, Jeff Bezos dan Mark Zuckerberg
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved