Dua Kubu Parpol Adu Argumen
A
A
A
JAKARTA - Rapat Panja Pilkada antara Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berlangsung panas.
Dua kubu parpol yang kepengurusannya terjadi dualisme saling adu argumen mengenai ketentuan kepengurusan parpol yang berhak mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada. ”Ini lagi berlangsung. Perdebatan alot dan panas betul, masing-masing kubu mempertahankan argumennya,” kata Ketua Poksi Fraksi PAN di Komisi II DPR, Yandri Susanto, tadi malam.
Yandri menceritakan, sebenarnya rapat ini untuk mencari solusi, tetapi masing-masing kubu punya argumentasi dan mereka mempertahankan itu sehingga terjadi perdebatan yang alot dalam rapat. ”Yang jelas, semua anggota Panja dan KPU, Bawaslu sudah sepakat semua partai politik yang 2014 ikut pemilu akan ikut pilkada. Itu sudah disepakati,” jelas Sekretaris Fraksi PAN itu.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo berpandangan, KPU berpegang pada SK Menkumham untuk menentukan kepengurusan parpol mana yang berhak mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada. ”Kalau kita di PDIP cukup berpatokan pada Menkumham,” kata Wakil Sekretaris Fraksi PDIP itu di sela-sela Rapat Panja Pilkada kepada wartawan.
Arif menjelaskan, KPU meminta agar dalam menentukan itu, KPU menunggu sampai adanya keputusan inkracht yang artinya, di antara dua parpol yang bersengketa itu tidak ada yang bisa menjadi peserta pilkada. ”Kalau menurut saya yang ada dulu (SK Menkumham). Kalau misalnya di Golkar nanti Ical menang, ya sudah yang sah DPD-nya Ical,” jelasnya.
Menurut Arif, di Fraksi PPP sendiri ada dua kubu yang berseteru dan mengungkapkan dua pendapat yang berbeda tentang keabsahan kepengurusan parpol itu. ”Kalau Golkar kubu sana (Kubu Munas Ancol) belum pernah hadir,” ujarnya. Komisioner KPU Ida Budhiati menegaskan, KPU sudah menjelaskan di rapat panja yang lalu terkait dengan pemenuhan syarat pencalonan untuk mengusung pasangan calon.
Yang mana ada dua produk hukum yang menjadi pedoman KPU, yakni UU Parpol yang dengan jelas menyebutkan kementerian mana yang berhak mengesahkan kepengurusan. ”Sekarang, bagaimana kalau SK Kemenkumham sedang disengketakan, KPU enggak bisa abaikan fakta hukum ini,” kata Ida.
Kiswondari
Dua kubu parpol yang kepengurusannya terjadi dualisme saling adu argumen mengenai ketentuan kepengurusan parpol yang berhak mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada. ”Ini lagi berlangsung. Perdebatan alot dan panas betul, masing-masing kubu mempertahankan argumennya,” kata Ketua Poksi Fraksi PAN di Komisi II DPR, Yandri Susanto, tadi malam.
Yandri menceritakan, sebenarnya rapat ini untuk mencari solusi, tetapi masing-masing kubu punya argumentasi dan mereka mempertahankan itu sehingga terjadi perdebatan yang alot dalam rapat. ”Yang jelas, semua anggota Panja dan KPU, Bawaslu sudah sepakat semua partai politik yang 2014 ikut pemilu akan ikut pilkada. Itu sudah disepakati,” jelas Sekretaris Fraksi PAN itu.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo berpandangan, KPU berpegang pada SK Menkumham untuk menentukan kepengurusan parpol mana yang berhak mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada. ”Kalau kita di PDIP cukup berpatokan pada Menkumham,” kata Wakil Sekretaris Fraksi PDIP itu di sela-sela Rapat Panja Pilkada kepada wartawan.
Arif menjelaskan, KPU meminta agar dalam menentukan itu, KPU menunggu sampai adanya keputusan inkracht yang artinya, di antara dua parpol yang bersengketa itu tidak ada yang bisa menjadi peserta pilkada. ”Kalau menurut saya yang ada dulu (SK Menkumham). Kalau misalnya di Golkar nanti Ical menang, ya sudah yang sah DPD-nya Ical,” jelasnya.
Menurut Arif, di Fraksi PPP sendiri ada dua kubu yang berseteru dan mengungkapkan dua pendapat yang berbeda tentang keabsahan kepengurusan parpol itu. ”Kalau Golkar kubu sana (Kubu Munas Ancol) belum pernah hadir,” ujarnya. Komisioner KPU Ida Budhiati menegaskan, KPU sudah menjelaskan di rapat panja yang lalu terkait dengan pemenuhan syarat pencalonan untuk mengusung pasangan calon.
Yang mana ada dua produk hukum yang menjadi pedoman KPU, yakni UU Parpol yang dengan jelas menyebutkan kementerian mana yang berhak mengesahkan kepengurusan. ”Sekarang, bagaimana kalau SK Kemenkumham sedang disengketakan, KPU enggak bisa abaikan fakta hukum ini,” kata Ida.
Kiswondari
(bbg)