Bareskrim Periksa BW Kamis Ini
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti merespons permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) agar proses hukumnya disegerakan.
Badrodin pun menyatakan, usulan percepatan proses hukum terhadap BW sudah ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. ”Ya sudah ditindaklanjuti Bareskrim. Dia minta, yakita tindak lanjuti. Dia minta dilanjutkan, ya kita lanjutkan,” tandas Badrodin Haiti di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, kemarin.
Menurut mantan wakapolri ini, penanganan kasus BW, termasuk kasus Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (AS) sesuai kesepakatan saat itu ditunda terlebih dulu sampai situasi kondusif. ”Kan waktu itu kesepakatannya yang sudah masuk penyidikan dilanjutkan, waktu itu di-hold. Sekarang minta, ya kita lanjutkan,” ujarnya.
Namun, menurut BW, penundaan penanganan kasus yang disepakati antarpimpinan lembaga penegak hukum justru melahirkan ketidakpastian status hukum padanya. Pasalnya, tidak dijelaskan mengenai batas waktu penundaan itu. BW pun meminta kepastian kepada Polri terkait kasus hukumnya.
Direktur Tindak Pidana Khusus dan Ekonomi Bareskrim Brigjen Pol Viktor Simanjuntak mengatakan, Bareskrim sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada BW. Menurut dia, surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan kepada BW sejak Senin (20/4). ”Sudah diterima langsung suratnya oleh BW di rumahnya untuk pemanggilan pemeriksaan pada Kamis (23/4) besok,” katanya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso juga membenarkan rencana pemeriksaan BW tersebut. Namun, menurut dia, pemeriksaan BW tersebut tidak ada hubungannya dengan permintaan BW agar kasusnya segera diproses. Bareskrim Polri, ujarnya, mengagendakan pemeriksaan terhadap BW lantaran berkas perkaranya memang sudah lengkap.
”Memang sudah saatnya kita tindak lanjuti. Kita akan minta keterangannya karena belum lengkap, karena waktu itu belum bisa hadir,” katanya. Budi Waseso juga menepis anggapan sejumlah kalangan yang menilai hubungan KPK dan Polri bakal kembali memanas akibat berlanjutnya proses hukum terhadap BW ini.
Bahkan, Budi Waseso menjamin tidak akan terjadi gejolak di masyarakat dengan dilanjutkannya kembali kasus BW. ”Ini tidak ada hubungannya dengan institusi KPK dan Polri. Yang kita tindak itu personal. Tidak akan ada gejolak. Ini penegakan hukum biasa,” ujarnya. Budi Waseso juga memastikan tidak akan ada gelar perkara terhadap kasus BW meski tim kuasa hukumnya telah melayangkan permohonan gelar perkara. ”Wewenangnya apa dia?
Gelar perkara itu dilakukan untuk kasus yang masih meragukan. Ini kasusnya kita sudah tidak ragu lagi, kita sudah mantap,” terangnya. Anggota Tim Kuasa Hukum BW dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Febi Yonesta menyatakan, BW akan menghormati proses hukum yang berjalan sebagai penghormatan atas sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Namun, sebagai tim yang mendalami kasus BW, pihaknya mencurigai ada kepentingan lain di luar penegakan hukum. Kecurigaan itu bukan tanpa dasar. Indikatornya, penetapan BW sebagai tersangka menyusul penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu, ungkap Febi, pelapor BW merupakan orang yang dikalahkan BW dulu terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. ”Indikator lain, salah satu penyidik yang menangani kasus BW saat ini adalah anggota kepolisian yang pernah diperkarakan BW saat masih aktif di LBH,” ujarnya.
Khoirul muzakki
Badrodin pun menyatakan, usulan percepatan proses hukum terhadap BW sudah ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. ”Ya sudah ditindaklanjuti Bareskrim. Dia minta, yakita tindak lanjuti. Dia minta dilanjutkan, ya kita lanjutkan,” tandas Badrodin Haiti di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, kemarin.
Menurut mantan wakapolri ini, penanganan kasus BW, termasuk kasus Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (AS) sesuai kesepakatan saat itu ditunda terlebih dulu sampai situasi kondusif. ”Kan waktu itu kesepakatannya yang sudah masuk penyidikan dilanjutkan, waktu itu di-hold. Sekarang minta, ya kita lanjutkan,” ujarnya.
Namun, menurut BW, penundaan penanganan kasus yang disepakati antarpimpinan lembaga penegak hukum justru melahirkan ketidakpastian status hukum padanya. Pasalnya, tidak dijelaskan mengenai batas waktu penundaan itu. BW pun meminta kepastian kepada Polri terkait kasus hukumnya.
Direktur Tindak Pidana Khusus dan Ekonomi Bareskrim Brigjen Pol Viktor Simanjuntak mengatakan, Bareskrim sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada BW. Menurut dia, surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan kepada BW sejak Senin (20/4). ”Sudah diterima langsung suratnya oleh BW di rumahnya untuk pemanggilan pemeriksaan pada Kamis (23/4) besok,” katanya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso juga membenarkan rencana pemeriksaan BW tersebut. Namun, menurut dia, pemeriksaan BW tersebut tidak ada hubungannya dengan permintaan BW agar kasusnya segera diproses. Bareskrim Polri, ujarnya, mengagendakan pemeriksaan terhadap BW lantaran berkas perkaranya memang sudah lengkap.
”Memang sudah saatnya kita tindak lanjuti. Kita akan minta keterangannya karena belum lengkap, karena waktu itu belum bisa hadir,” katanya. Budi Waseso juga menepis anggapan sejumlah kalangan yang menilai hubungan KPK dan Polri bakal kembali memanas akibat berlanjutnya proses hukum terhadap BW ini.
Bahkan, Budi Waseso menjamin tidak akan terjadi gejolak di masyarakat dengan dilanjutkannya kembali kasus BW. ”Ini tidak ada hubungannya dengan institusi KPK dan Polri. Yang kita tindak itu personal. Tidak akan ada gejolak. Ini penegakan hukum biasa,” ujarnya. Budi Waseso juga memastikan tidak akan ada gelar perkara terhadap kasus BW meski tim kuasa hukumnya telah melayangkan permohonan gelar perkara. ”Wewenangnya apa dia?
Gelar perkara itu dilakukan untuk kasus yang masih meragukan. Ini kasusnya kita sudah tidak ragu lagi, kita sudah mantap,” terangnya. Anggota Tim Kuasa Hukum BW dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Febi Yonesta menyatakan, BW akan menghormati proses hukum yang berjalan sebagai penghormatan atas sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Namun, sebagai tim yang mendalami kasus BW, pihaknya mencurigai ada kepentingan lain di luar penegakan hukum. Kecurigaan itu bukan tanpa dasar. Indikatornya, penetapan BW sebagai tersangka menyusul penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu, ungkap Febi, pelapor BW merupakan orang yang dikalahkan BW dulu terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. ”Indikator lain, salah satu penyidik yang menangani kasus BW saat ini adalah anggota kepolisian yang pernah diperkarakan BW saat masih aktif di LBH,” ujarnya.
Khoirul muzakki
(bbg)