Pilkada Serentak, KPU Diminta Tunduk pada UU
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta jangan takut kepada DPR dalam membuat keputusan terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (MK) Mahfud MD mengingatkan, KPU lebih tunduk kepada Undang-Undang (UU), baik terkait partai politik (parpol), UU Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun UU Administrasi Negara.
"Keputusan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada memang harus dibuat, dan ini tentunya mengacu pada UU. Adapun konsultasi KPU dengan DPR itu hanya konsultasi saja, keputusan tetap harus KPU yang buat," ujar Mahfud kepada wartawan, Jakarta, Senin, 20 April 2015.
Dia menjelaskan, suara dan aspirasi DPR maupun pemerintah itu sudah tertuang menjadi produk UU. Apalagi kata dia, KPU harus independen, dan tidak boleh intervensi dari pihak manapun.
Menurutnya, keputusan apapun yang dibuat KPU akan menimbulkan rasa puas dan tidak puas terhadap salah satu pihak. Namun, kata dia bagian konsekuensi harus diterima selama KPU bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Sekarang kan ada masalah di internal parpol dan ada UU Parpol yang bersinggungan dengan itu, maka KPU tinggal mengacu pada UU. Sebab keputusan harus dibuat oleh KPU agar jangan sampai penyelenggaraan pilkada jadi terganggu," jelasnya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (MK) Mahfud MD mengingatkan, KPU lebih tunduk kepada Undang-Undang (UU), baik terkait partai politik (parpol), UU Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun UU Administrasi Negara.
"Keputusan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada memang harus dibuat, dan ini tentunya mengacu pada UU. Adapun konsultasi KPU dengan DPR itu hanya konsultasi saja, keputusan tetap harus KPU yang buat," ujar Mahfud kepada wartawan, Jakarta, Senin, 20 April 2015.
Dia menjelaskan, suara dan aspirasi DPR maupun pemerintah itu sudah tertuang menjadi produk UU. Apalagi kata dia, KPU harus independen, dan tidak boleh intervensi dari pihak manapun.
Menurutnya, keputusan apapun yang dibuat KPU akan menimbulkan rasa puas dan tidak puas terhadap salah satu pihak. Namun, kata dia bagian konsekuensi harus diterima selama KPU bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Sekarang kan ada masalah di internal parpol dan ada UU Parpol yang bersinggungan dengan itu, maka KPU tinggal mengacu pada UU. Sebab keputusan harus dibuat oleh KPU agar jangan sampai penyelenggaraan pilkada jadi terganggu," jelasnya.
(kur)