Sekjen Golkar Amini Yasonna Telah Pelintir Putusan MPG
Selasa, 21 April 2015 - 10:41 WIB
Sekjen Golkar Amini Yasonna Telah Pelintir Putusan MPG
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan SK Menkuhmam Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono kemarin, mendengarkan tiga saksi ahli dari kubu penggugat, Aburizal Bakrie (Ical).
Salah satu ahli yakni Guru Besar Unhas, Laica Marzuki menyatakan, SK Menkumham tidak tepat dan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai. Bahkan Laica menyebut Menkumham Yasonna telah memelintir isi dari putusan Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham mengamini apa yang disampaikan ahli dalam keterangannya. Menurut dia, tepat kiranya majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mempertimbangkan pendapat para saksi ahli buat mengambil putusan.
"Saya kira betul (memelintir). Menkumham tidak mengerti apa-apa. Ya itu namanya memelintir keputusan dari pada MPG," ujar Idrus saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Idrus berharap, pendapat saksi ahli bisa menambah bukti baru bahwa keputusan Menteri Yassona yang mengeluarkan SK Menkumham perlu dikoreksi. Sebab, SK Menkumham dinilai telah menabrak berbagai undang-undang yang berlaku.
"Kami percaya majelis hakim akan memutuskan dengan pertimbangan matang dan seadil-adilnya," ungkapnya.
Sidang gugatan SK Menkuham bakal kembali dilanjutkan pada 27 April 2015 atau pekan depan dengan agenda sidang penambahan bukti-bukti, saksi ahli tergugat (Menkumham), dan saksi dari Ketua Hakim Mahkamah Partai Golkar, Muladi.
Salah satu ahli yakni Guru Besar Unhas, Laica Marzuki menyatakan, SK Menkumham tidak tepat dan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai. Bahkan Laica menyebut Menkumham Yasonna telah memelintir isi dari putusan Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham mengamini apa yang disampaikan ahli dalam keterangannya. Menurut dia, tepat kiranya majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mempertimbangkan pendapat para saksi ahli buat mengambil putusan.
"Saya kira betul (memelintir). Menkumham tidak mengerti apa-apa. Ya itu namanya memelintir keputusan dari pada MPG," ujar Idrus saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Idrus berharap, pendapat saksi ahli bisa menambah bukti baru bahwa keputusan Menteri Yassona yang mengeluarkan SK Menkumham perlu dikoreksi. Sebab, SK Menkumham dinilai telah menabrak berbagai undang-undang yang berlaku.
"Kami percaya majelis hakim akan memutuskan dengan pertimbangan matang dan seadil-adilnya," ungkapnya.
Sidang gugatan SK Menkuham bakal kembali dilanjutkan pada 27 April 2015 atau pekan depan dengan agenda sidang penambahan bukti-bukti, saksi ahli tergugat (Menkumham), dan saksi dari Ketua Hakim Mahkamah Partai Golkar, Muladi.
(maf)