KPU Pastikan Semua Parpol Bisa Ikut Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa semua partai politik (parpol) bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada Desember 2015, termasuk parpol yang mengalami dualisme kepengurusan, yakni PPP dan Partai Golkar.
”Pokoknya prinsip utamanya itu semua parpol harus ikut dalam pilkada,” kata anggota Panja Pilkada Komisi II DPR Abdul Malik Haramain ketika dihubungi wartawan di Jakarta kemarin. Menurut Malik, dalam rapat Panja Pilkada tersebut telah disepakati mengenai kepesertaan parpol dalam pilkada. Namun ada ketentuan khusus mengenai kriteria parpol yang dianggap sah untuk ikut pilkada, khususnya bagi parpol yang mengalami dualisme.
Pertama, lanjut Malik, kalau ada konflik di internal parpol, parpol harus merujuk pada SK Menkumham. Dan kalau ada parpol yang bersengketa sampai putusan pengadilan, yang berhak diakui KPU pada saat pendaftaran dibuka adalah parpol yang mendapatkan keputusan inkracht yang berhak. ”Kalau belum inkracht, ya Menkumham dong,” ujar Kapoksi Fraksi PKB di Komisi II DPR itu.
Namun, lanjut Malik, apabila proses pendaftaran sudah berjalan, kemudian ada keputusan pengadilan yang membatalkan SK Menkumham tersebut, kepengurusan yang dibenarkan oleh keputusan pengadilan yang berhak mendaftarkan ke KPU. ”Jadi misalnya beberapa hari, beberapa minggu pendaftaran dibuka, ada keputusan inkracht, itu (pengurus yang dimenangkan pengadilan) yang diterima oleh KPU,” terang Malik.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, PPP dan Partai Golkar terancam tak dapat ikut pilkada lantaran dualisme kepengurusan. Dia menjelaskan, KPU tidak dalam kapasitas untuk menentukan kepengurusan mana yang sah. Dengan ini, KPU akan mengikuti ketentuan norma yang diatur dalam undang-undang sebagai sebuah patokan untuk memberikan sebuah kepastian.
Kiswondari
”Pokoknya prinsip utamanya itu semua parpol harus ikut dalam pilkada,” kata anggota Panja Pilkada Komisi II DPR Abdul Malik Haramain ketika dihubungi wartawan di Jakarta kemarin. Menurut Malik, dalam rapat Panja Pilkada tersebut telah disepakati mengenai kepesertaan parpol dalam pilkada. Namun ada ketentuan khusus mengenai kriteria parpol yang dianggap sah untuk ikut pilkada, khususnya bagi parpol yang mengalami dualisme.
Pertama, lanjut Malik, kalau ada konflik di internal parpol, parpol harus merujuk pada SK Menkumham. Dan kalau ada parpol yang bersengketa sampai putusan pengadilan, yang berhak diakui KPU pada saat pendaftaran dibuka adalah parpol yang mendapatkan keputusan inkracht yang berhak. ”Kalau belum inkracht, ya Menkumham dong,” ujar Kapoksi Fraksi PKB di Komisi II DPR itu.
Namun, lanjut Malik, apabila proses pendaftaran sudah berjalan, kemudian ada keputusan pengadilan yang membatalkan SK Menkumham tersebut, kepengurusan yang dibenarkan oleh keputusan pengadilan yang berhak mendaftarkan ke KPU. ”Jadi misalnya beberapa hari, beberapa minggu pendaftaran dibuka, ada keputusan inkracht, itu (pengurus yang dimenangkan pengadilan) yang diterima oleh KPU,” terang Malik.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, PPP dan Partai Golkar terancam tak dapat ikut pilkada lantaran dualisme kepengurusan. Dia menjelaskan, KPU tidak dalam kapasitas untuk menentukan kepengurusan mana yang sah. Dengan ini, KPU akan mengikuti ketentuan norma yang diatur dalam undang-undang sebagai sebuah patokan untuk memberikan sebuah kepastian.
Kiswondari
(bbg)