Ketua DPR Bantah Tudingan Kubu Agung Laksono

Senin, 20 April 2015 - 22:21 WIB
Ketua DPR Bantah Tudingan...
Ketua DPR Bantah Tudingan Kubu Agung Laksono
A A A
JAKARTA - Keputusan pemimpin DPR yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) rotasi anggota Fraksi Partai Golkar menuai protes. Bahkan pemimpin DPR dituding telah berpihak kepada salah satu kubu Golkar.

Ketua DPR Setya Novanto menolak anggapan itu. Menurut dia, keputusan menerbitkan SK tersebut melalui proses yang panjang.

"Itu sudah rapat melalui proses. Saya lihat ada beberapa rapat, surat masuk, kita terima surat-surat itu di antaranya surat dari Fraksi (Golkar). Sudah melalui proses pimpinan DPR," kata Setya di Gedung‎ DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).

‎Setya menjelaskan proses penerbitan SK sudah melalui sejumlah rapat, termasuk rapat pemimpin DPR yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan Peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014.‎

Setya menambahkan, kewenangan Fraksi Partai Golkar untuk ‎merotasi anggotanya di dalam alat kelengkapan Dewan sudah sesuai Pasal 8 Ayat 5 Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014.

Dia menilai Fraksi Golkar‎ kubu Musyawarah Nasional (Munas) Bali yang diketuai Ade Komaruddin yang sah. Atas hal itu, lanjut Setya, Fraksi Golkar bisa melakukan rotasi terhadap anggotanya.

"‎Di sini semua dasarnya adalah fraksi yang ada. Fraksi yang ada itu masih dalam masalah yang disetujui oleh pimpinan, yakni fraksi itu (yang dipimpin Ade Komaruddin)," kata Setya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, TB Ace Syadzily menilai SK rotasi Fraksi Golkar menunjukkan keberpihakan pemimpin DPR terhadap salah satu kubu di Golkar.

"Dengan adanya SK rotasi FPG DPR yang diterbitkan Pimpinan DPR menunjukkan bahwa memang Pimpinan DPR jelas berpihak," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, TB Ace Syadzily melalui pesan singkat, Senin (20/4/2015).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0836 seconds (0.1#10.140)