Menkumham Dinilai Salah Tafsirkan Putusan Mahkamah Partai Golkar
Senin, 20 April 2015 - 19:24 WIB
Menkumham Dinilai Salah Tafsirkan Putusan Mahkamah Partai Golkar
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pakar hukum tata negara dihadirkan dalam sidang perkara senketa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini.
Adapun salah satunya ialah Andi Irmanputra Sidin. Pakar hukum tata negara dari Universitas Esa Unggul itu menilai Menkumham Yasonna Laoly telah menyalahi Undang-undang Partai Politik dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan Partai Golkar.
"Jika putusan itu tetap dipaksakan maka pasti akan membuat lembaga itu (Menkumham) goyah," kata Irman dalam sidang perkara sengketa SK Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (20/4/2015).
Menurut Irman, diduga kuat Menkumham telah salah dalam menafsirkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang kemudian menjadi dasar untuk menerbitkan SK.
Berdasarkan apa yang diketahuinya, Irman mengatakan di antara hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah nyata-nyata berbeda pendapat dalam mengambil keputusan.
"Dari situ MPG tidak mengambil keputusan dalam konflik itu, tapi nyatanya Menkumham justru memutuskan," ujarnya.
Irman menjadi saksi ahli terakhir yang dihadirkan kubu penggugat Aburizal Bakrie. Berikutnya sidang akan dilanjutkan pada 27 April mendatang dengan agenda penambahan bukti-bukti, saksi ahli tergugat (Menkumham) dan saksi dari hakim MPG. (Baca: Ahli Sebut SK Pengesahan Golkar Batal Demi Hukum)
Adapun salah satunya ialah Andi Irmanputra Sidin. Pakar hukum tata negara dari Universitas Esa Unggul itu menilai Menkumham Yasonna Laoly telah menyalahi Undang-undang Partai Politik dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan Partai Golkar.
"Jika putusan itu tetap dipaksakan maka pasti akan membuat lembaga itu (Menkumham) goyah," kata Irman dalam sidang perkara sengketa SK Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (20/4/2015).
Menurut Irman, diduga kuat Menkumham telah salah dalam menafsirkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang kemudian menjadi dasar untuk menerbitkan SK.
Berdasarkan apa yang diketahuinya, Irman mengatakan di antara hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah nyata-nyata berbeda pendapat dalam mengambil keputusan.
"Dari situ MPG tidak mengambil keputusan dalam konflik itu, tapi nyatanya Menkumham justru memutuskan," ujarnya.
Irman menjadi saksi ahli terakhir yang dihadirkan kubu penggugat Aburizal Bakrie. Berikutnya sidang akan dilanjutkan pada 27 April mendatang dengan agenda penambahan bukti-bukti, saksi ahli tergugat (Menkumham) dan saksi dari hakim MPG. (Baca: Ahli Sebut SK Pengesahan Golkar Batal Demi Hukum)
(dam)