Yusril Tangkis Pernyataan Golkar Agung Laksono

Senin, 20 April 2015 - 18:45 WIB
Yusril Tangkis Pernyataan...
Yusril Tangkis Pernyataan Golkar Agung Laksono
A A A
JAKARTA - Gugatan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) bukan bagian dari lex specialist

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kepengurusan Ical menjelaskan gugatannya ke PTUN terhadap SK Menkumham, bukan pemimpin partai politik (parpol).

"Ini kata Lawrence Siburian (Partai Golkar kubu Agung Laksono) kan, dia mengatakan ini lex specialist, itu lex specialist karena apa? Lex specialist harusnya ada lex generalisnya," ujar Yusril di PTUN, Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).

Mantan Menkumham ini menegaskan, jika gugatannya dianggap menyalahi hukum, sejak awal harusnya PTUN menolak gugatan tersebut. "Kalau bukan kewenangannya pasti ditolak, faktanya ini lancar-lancar saja, seperti misal orang mengajukan gugatan cerai ke PTUN. Ya saya jamin itu akan ditolak sejak awal," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Golkar Bidang Hukum dan HAM Munas Ancol Lawrence Siburian, menilai PTUN tidak berhak memutuskan gugatan Golkar kubu Ical terhadap SK Menkumham.

Alasannya, SK Menkumham yang mengakui Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono awalnya telah diselesaikan melalui Makamah Partai Golkar.

Menurutnya, perselisihan parpol sesuai UU sudah mengatur diselesaikan oleh mahkamah partai atau dikenal lex specialist.

Hari ini merupakan sidang lanjutan perkara SK Menkumham di PTUN yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Ical. Saksi ahli yang dihadirkan adalah mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki, pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Andi Irman Putrasidin.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7523 seconds (0.1#10.140)