Ibas dan Syarief Hasan Dinilai Tabrak Aturan Partai
A
A
A
JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dinilai melanggar aturan partai. Karena surat pemecatan tiga kader Partai Demokrat asal Jawa Timur yang ditandatangani mereka dinilai tak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Mereka yang dipecat itu Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Basuki, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pasuruan Dendy Kukuh Santoso, dan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya Dadik Risdaryanto.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk, Basuki, mengatakan secara legal hingga kini dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk periode 2012-2017. Dia mendapatkan kabar pencopotan yang dinilainya secara sepihak itu justru dari kawan dan Kesbangpol Linmas.
"Ada rumor kami di-Plt. Saya ditanya kawan-kawan, tapi saya sendiri tidak tahu," kata Basuki dilansir oleh tim kuasa hukumnya di bilangan Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Basuki mengaku tidak percaya bahwa dirinya telah dicopot dari jabatannya secara sepihak. "Saya sih enggak yakin di-Plt. Karena Demokrat itu santun bermartabat seperti disampaikan Pak SBY. Sampai saat ini saya belum permah terima surat tentang Plt. Tahu-tahu ada selebaran kertas ditandatangani Syarief Hasan dan Ibas," katanya.
Atas kejadian ini, Basuki mengaku bahwa pihaknya sudah sempat bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas pada November 2014 lalu. Selain itu, pihaknya juga melayangkan surat ke DPP Partai Demokrat ihwal Ketua DPC Kabupaten Nganjuk.
"Kalau benar SK diteken Syarief Hasan, saya tak bisa terima. Sebagai ketua harian dia tak boleh asal teken. Saya mohon SBY untuk mengembalikan hak politik saya agar dapat digunakan pada Kongres mendatang," katanya.(ico)
Mereka yang dipecat itu Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Basuki, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pasuruan Dendy Kukuh Santoso, dan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya Dadik Risdaryanto.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk, Basuki, mengatakan secara legal hingga kini dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk periode 2012-2017. Dia mendapatkan kabar pencopotan yang dinilainya secara sepihak itu justru dari kawan dan Kesbangpol Linmas.
"Ada rumor kami di-Plt. Saya ditanya kawan-kawan, tapi saya sendiri tidak tahu," kata Basuki dilansir oleh tim kuasa hukumnya di bilangan Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Basuki mengaku tidak percaya bahwa dirinya telah dicopot dari jabatannya secara sepihak. "Saya sih enggak yakin di-Plt. Karena Demokrat itu santun bermartabat seperti disampaikan Pak SBY. Sampai saat ini saya belum permah terima surat tentang Plt. Tahu-tahu ada selebaran kertas ditandatangani Syarief Hasan dan Ibas," katanya.
Atas kejadian ini, Basuki mengaku bahwa pihaknya sudah sempat bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas pada November 2014 lalu. Selain itu, pihaknya juga melayangkan surat ke DPP Partai Demokrat ihwal Ketua DPC Kabupaten Nganjuk.
"Kalau benar SK diteken Syarief Hasan, saya tak bisa terima. Sebagai ketua harian dia tak boleh asal teken. Saya mohon SBY untuk mengembalikan hak politik saya agar dapat digunakan pada Kongres mendatang," katanya.(ico)
(kur)