Jelang Pilkada KPU Diminta Netral Terkait Konflik Partai
Senin, 20 April 2015 - 10:37 WIB

Jelang Pilkada KPU Diminta Netral Terkait Konflik Partai
A
A
A
JAKARTA - Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2015 telah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penanggung jawab pilkada, diminta segera mengeluarkan aturan bagi dua partai politik (parpol) yang tengah berkonflik.
Dua partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Romahurmuziy dan Djan Faridz, serta Partai Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
"Saya melihat sebelum Juni, KPU harus menetapkan PKPU (Peraturan KPU) yang jelas, terutama dengan partai yang berkonflik. Dari dua kubu itu harus mengerucut satu (sebagai peserta pilkada)," kata pengamat politik UIN Jakarta, Gun Gun Heryanto kepada Sindpnews, Senin (20/4/2015).
Terkait ketentuan bagi par[pl yang tengah mengalami dualisme kepengurusan, Gun Gun menambahkan, KPU sebenarnya telah mengeluarkan tiga opsi. Pertama, menunggu putusan inkrah.
Kedua, menyandarkan pada putusan sela. Ketiga, memaksa partai politik untuk melakukan islah. "Ada waktu tiga bulan bagi partai politik untuk bersiap. Karena Juni itu sudah masa pencalonan," ucap Gun Gun.
Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta ini juga menyarankan agar KPU berkonsultasi dengan stakeholder terkait, seperti DPR dan perwakilan pengurus partai yang sedang berkonflik. Hal ini guna melihat persoalan secara jernih.
"Satu catatan penting, KPU harus independen. Jangan karena misalnya ada komisioner yang dekat dengan salah satu kubu, kemudian dia menjadikan aturan main atau PKPU itu berdimensi political interest," tandas Gun Gun.
Dua partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Romahurmuziy dan Djan Faridz, serta Partai Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
"Saya melihat sebelum Juni, KPU harus menetapkan PKPU (Peraturan KPU) yang jelas, terutama dengan partai yang berkonflik. Dari dua kubu itu harus mengerucut satu (sebagai peserta pilkada)," kata pengamat politik UIN Jakarta, Gun Gun Heryanto kepada Sindpnews, Senin (20/4/2015).
Terkait ketentuan bagi par[pl yang tengah mengalami dualisme kepengurusan, Gun Gun menambahkan, KPU sebenarnya telah mengeluarkan tiga opsi. Pertama, menunggu putusan inkrah.
Kedua, menyandarkan pada putusan sela. Ketiga, memaksa partai politik untuk melakukan islah. "Ada waktu tiga bulan bagi partai politik untuk bersiap. Karena Juni itu sudah masa pencalonan," ucap Gun Gun.
Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta ini juga menyarankan agar KPU berkonsultasi dengan stakeholder terkait, seperti DPR dan perwakilan pengurus partai yang sedang berkonflik. Hal ini guna melihat persoalan secara jernih.
"Satu catatan penting, KPU harus independen. Jangan karena misalnya ada komisioner yang dekat dengan salah satu kubu, kemudian dia menjadikan aturan main atau PKPU itu berdimensi political interest," tandas Gun Gun.
(maf)