Kemendagri Minta Klarifikasi 68 Daerah

Senin, 20 April 2015 - 10:02 WIB
Kemendagri Minta Klarifikasi...
Kemendagri Minta Klarifikasi 68 Daerah
A A A
JAKARTA - Meski tahapan pilkada serentak sudah dimulai, namun masalah anggaran belum juga terselesaikan. Hari ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil pejabat dari 68 daerah guna mengklarifikasi kesiapan anggaran masing-masing.

Seluruh daerah yang pejabatnya dipanggil untuk melakukan rapat adalah mereka yang jadwal penyelenggaraan pilkadanya pada 2016, tetapi dimajukan ke 2015. Selama ini daerah tersebut dinilai belum siap lantaran tidak mengalokasikan anggaran pilkada di APBD 2015 sebagaimana 201 daerah lain.

”Kita akan rapat pukul 10.00 besok (hari ini) di Kemendagri. Total 68 daerah yang kita panggil, tapi khusus anggaran yang 201 daerah itu sudah clear,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada KORAN SINDO kemarin.

Pejabat daerah yang diundang Kemendagri untuk menjelaskan perihal kesiapan anggarannya adalah ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam hal ini sekretaris daerah (sekda) dan kepala Dinas Keuangan tiap provinsi serta kabupaten/kota.

Selain itu diundang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat, dan KPU pusat. Dijelaskan, pemanggilan tersebut bersifat klarifikasi tentang kesiapan setiap daerah sehingga akan diketahui apa saja kendala yang dihadapi dalam menyiapkan dana pilkadanya.

Apalagi selama ini muncul berbagai informasi mengenai jumlah daerah yang dinilai tidak siap menggelar pilkada. ”Kita akan carikan solusi, kita akan tanya apa saja kendalanya. Kita akan lihat apakah memang tidak ada anggaran atau apa karena sebab lain. Kita clear-kan hari Senin (hari ini),” kata dia.

Donny mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan penyisiran mengenai kesiapan anggaran di daerah. Hasilnya beberapa daerah yang diberitakan tidak memiliki anggaran ternyata sudah menganggarkan.

”Misalnya Kabupaten Demak, katanya tidak menganggarkan. Begitu diklarifikasi, Dinas Keuangan setempat sudah menyiapkan Rp30 miliar untuk pilkadanya. Kabupaten Karo katanya juga begitu, tapi setelah kita sisir mereka ternyata siap dengan anggaran Rp40 miliar,” jelasnya.

Dari beberapa daerah yang dikhawatirkan tidak mampu menyiapkan anggaran pilkada, tiga di antaranya diakui sudah melapor ke Kemendagri. Daerah tersebut adalah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dan Kabupaten Pandeglang, Banten.

Tidak semua daerah yang dimajukan pilkadanya ke 2016 mengalami kendala anggaran. Salah satunya Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Awalnya, dana di APBD tidak tersedia karena rencananya anggaran pilkada masuk di APBN 2016.Saat Undang-Undang Pilkada disahkan dan daerah ini termasuk yang pilkadanya dimajukan, KPUD beserta pejabat pemda setempat melakukan langkah taktis.

Komisioner KPUD Tasikmalaya Subhan Agung mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan Pemkab Tasikmalaya, akhirnya diperoleh anggaran Rp15 miliar yang berasal dari dana cadangan pemda.

Bahkan, menurutnya, Tasikmalaya menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). ”Ketika penandatanganan NPHD, anggaran Rp15 miliar sudah masuk ke rekening khusus KPUD. Sisanya Rp25 miliar setelah APBD-Perubahan,” paparnya.

Sementara itu, dalam hal pencairan anggaran pilkada, Kemendagri mengambil langkah diskresi, yakni mempermudah proses pencairan dana. Hal ini, kata Donny, juga sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. ”Dari hasil rapat dengan Menkeu disepakati untuk memberikan pengecualian terhadap pencairan anggaran pilkada. Kita tahu ini bentuknya hibah wajib,” ucapnya.

Dengan kebijakan dua kementerian ini, nantinya anggaran pilkada dapat langsung digunakan. Sebelumnya, mekanisme pencairan anggaran pilkada harus terlebih dahulu dicatatkan atau diregister untuk dimintai persetujuan. Setelah anggaran disetujui, baru bisa disalurkan dan dicairkan.

”Saat ini anggaran diterima oleh KPUD langsung dapat digunakan. Itu terobosan Mendagri yang dijamin Pasal 22 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, soal diskresi,” jelasnya.

Dita angga
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0858 seconds (0.1#10.140)