Pencairan Dana Desa Mundur
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan, dana desa yang sedianya cair pertengahan April 2015 harus mundur. Itu disebabkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 belum selesai.
Mendes PDTT Marwan Jafar mengatakan, pencairan dana desa masih menunggu pemberian nomor pada PP Nomor 60 Tahun 2014 yang baru saja direvisi. ”Seharusnya paling akhir pertengahan bulan ini segera diluncurkan, tapi ada sedikit persoalan teknis saja,” ungkap dia di Jakarta akhir pekan lalu.
Namun, politikusPKBiniberjanji, pencairan dana desa akan dilakukan dalam waktu dekat atau akhir April 2015 setelah seluruhprosesadministrasiselesai. Jikatidak, akanmengganggujadwal pencairan di proses selanjutnya. Marwan menyatakan, kesiapan desa untuk menerima dana desa sudah mencapai minimal 80%.
Sebanyak 20% sisanya masih akan diberi waktu dua minggu untuk melengkapi dan memperbaiki kesiapannya. Dari segi regulasi, Kemendes PDTT segera menyelesaikan revisi PP 43/2014 tentang Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa. Sedangkan yang kedua adalah pengawalan permendesa yang merupakan turunan dari PP 43/2014.
”Ada lima permendesa yaitu tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa, pendampingan desa, pembentukan dan pengembangan BUM Desa, dan prioritas penggunaan dana desa 2015,” ungkapnya.
Marwan mengatakan, pihaknya juga telah meminta dukungan Komisi II DPR untuk mendorong proses revisi PP 60/2014 itu. Dalam minggu ini, DPR juga akan membentuk Panja Pengawasan Dana Desa. Ini dilakukan untuk memastikan penyaluran dan pemanfaatan dana desa dapat berjalan maksimal dan efektif.
Karena itu, Marwan meminta kepada para kepala desa agar lebih bersabar menunggu penyaluran dana desa sebab dana tersebut baru bisa disalurkan jika PP 60/2014 telah selesai direvisi. Marwan menambahkan, pihaknya juga memberikan perhatian untuk pembangunan khususnya pada desa-desa di kawasan perbatasan dan melakukan pendampingan desa sesuai amanah UU No 6/ 2014 tentang Desa.
Itu dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menuturkan, selama pemerintahan Jokowi- JK, Kemendes PDTT diberi target mengurangi jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatkan jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa. Implementasi UU Desa, lanjutnya, diharapkan bisa mengurangi jumlah desa tertinggal dan meningkatkan jumlah desa mandiri di Indonesia.
Marwan juga mengatakan, sasaran RPJMN 2015-2019 sesuai dengan Perpers 2/2015 difokuskan pada pengawalan pelaksanaan UU Desa, khususnya untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pengembangan kawasan perdesaan.
”Sedangkan untuk fokus prioritasnya ada 74.093 desa dan khususnya 39.086 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal. Yang kedua, desa-desa dan kawasan perdesaan, khususnya 1.138 desa di daerah perbatasan dan desa di daerah pulau terluar dan terpencil,” paparnya.
Sebelumnya Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purwiyanto mengklaim, pemerintah pusat melalui Kemenkeu sudah mulai mentransfer dana desa ke kabupaten/kota untuk disalurkan kepada desa pada pertengahan April 2015 ini.
Pencairan dana ini diberikan pada desa yang sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam aturan. ”Per 16 April 2015 sudah ada 28 kabupaten/kota yang cair,” ungkap dia saat rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/4).
Purwiyanto mengatakan, pemerintah pusat mentransfer dana ke rekening milik bupati atau wali kota untuk kemudian diserahkan kepada kepala desa. Dalam waktu paling lambat tujuh hari, bupati atau wali kota harus menyerahkan dana ini kepada kepala desa selaku pihak yang berhak menerimanya.
Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu Rukijo mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi bagi desa yang mendapat dana ini. Dua syarat itu adalah pemerintah kabupaten/ kota sudah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan bupati/wali kota soal pembagian dana desa.
”Peraturan bupati/wali kota ini keluar bila kepala desa sudah menyampaikan APBDes kepada bupati/wali kota,” paparnya.
Neneng zubaidah
Mendes PDTT Marwan Jafar mengatakan, pencairan dana desa masih menunggu pemberian nomor pada PP Nomor 60 Tahun 2014 yang baru saja direvisi. ”Seharusnya paling akhir pertengahan bulan ini segera diluncurkan, tapi ada sedikit persoalan teknis saja,” ungkap dia di Jakarta akhir pekan lalu.
Namun, politikusPKBiniberjanji, pencairan dana desa akan dilakukan dalam waktu dekat atau akhir April 2015 setelah seluruhprosesadministrasiselesai. Jikatidak, akanmengganggujadwal pencairan di proses selanjutnya. Marwan menyatakan, kesiapan desa untuk menerima dana desa sudah mencapai minimal 80%.
Sebanyak 20% sisanya masih akan diberi waktu dua minggu untuk melengkapi dan memperbaiki kesiapannya. Dari segi regulasi, Kemendes PDTT segera menyelesaikan revisi PP 43/2014 tentang Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa. Sedangkan yang kedua adalah pengawalan permendesa yang merupakan turunan dari PP 43/2014.
”Ada lima permendesa yaitu tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa, pendampingan desa, pembentukan dan pengembangan BUM Desa, dan prioritas penggunaan dana desa 2015,” ungkapnya.
Marwan mengatakan, pihaknya juga telah meminta dukungan Komisi II DPR untuk mendorong proses revisi PP 60/2014 itu. Dalam minggu ini, DPR juga akan membentuk Panja Pengawasan Dana Desa. Ini dilakukan untuk memastikan penyaluran dan pemanfaatan dana desa dapat berjalan maksimal dan efektif.
Karena itu, Marwan meminta kepada para kepala desa agar lebih bersabar menunggu penyaluran dana desa sebab dana tersebut baru bisa disalurkan jika PP 60/2014 telah selesai direvisi. Marwan menambahkan, pihaknya juga memberikan perhatian untuk pembangunan khususnya pada desa-desa di kawasan perbatasan dan melakukan pendampingan desa sesuai amanah UU No 6/ 2014 tentang Desa.
Itu dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menuturkan, selama pemerintahan Jokowi- JK, Kemendes PDTT diberi target mengurangi jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatkan jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa. Implementasi UU Desa, lanjutnya, diharapkan bisa mengurangi jumlah desa tertinggal dan meningkatkan jumlah desa mandiri di Indonesia.
Marwan juga mengatakan, sasaran RPJMN 2015-2019 sesuai dengan Perpers 2/2015 difokuskan pada pengawalan pelaksanaan UU Desa, khususnya untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pengembangan kawasan perdesaan.
”Sedangkan untuk fokus prioritasnya ada 74.093 desa dan khususnya 39.086 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal. Yang kedua, desa-desa dan kawasan perdesaan, khususnya 1.138 desa di daerah perbatasan dan desa di daerah pulau terluar dan terpencil,” paparnya.
Sebelumnya Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purwiyanto mengklaim, pemerintah pusat melalui Kemenkeu sudah mulai mentransfer dana desa ke kabupaten/kota untuk disalurkan kepada desa pada pertengahan April 2015 ini.
Pencairan dana ini diberikan pada desa yang sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam aturan. ”Per 16 April 2015 sudah ada 28 kabupaten/kota yang cair,” ungkap dia saat rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/4).
Purwiyanto mengatakan, pemerintah pusat mentransfer dana ke rekening milik bupati atau wali kota untuk kemudian diserahkan kepada kepala desa. Dalam waktu paling lambat tujuh hari, bupati atau wali kota harus menyerahkan dana ini kepada kepala desa selaku pihak yang berhak menerimanya.
Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu Rukijo mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi bagi desa yang mendapat dana ini. Dua syarat itu adalah pemerintah kabupaten/ kota sudah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan bupati/wali kota soal pembagian dana desa.
”Peraturan bupati/wali kota ini keluar bila kepala desa sudah menyampaikan APBDes kepada bupati/wali kota,” paparnya.
Neneng zubaidah
(ftr)