Meski Vonis Mati Dibatalkan, Proses Hukum Ato Tetap Jalan

Senin, 20 April 2015 - 09:23 WIB
Meski Vonis Mati Dibatalkan,...
Meski Vonis Mati Dibatalkan, Proses Hukum Ato Tetap Jalan
A A A
CIREBON - Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Ato Suparto, boleh saja batal dihukum mati setelah bandingnya diterima pengadilan di Arab Saudi.

Namun, nasibnya tetap belum jelas karena proses hukumnya masih berjalan. Ato salah satu warga Kabupaten Cirebon yang bekerja sebagai TKI di Arab Saudi sejak 2005. Selama sekitar sepuluh tahun itu, menurut pihak keluarga, Ato tak pernah pulang. Namun, komunikasinya dengan keluarga tetap berjalan lancar. Pihak keluarga tahu Ato bekerja sebagai supir pribadi di Mekkah.

Pada 2011 dia ditangkap kepolisian Arab Saudi dengan tuduhan terlibat keributan di penampungan TKI hingga menyebabkan seorang TKI lain meninggal dunia. Saat itu, dia bersama Siti Komalasari dan Agus terlibat cekcok dengan seorang TKI lainnya bernama Fatimah yang berujung dengan tewasnya Fatimah.

Ayah dua anak itu kemudian mendekam di penjara dan divonis hukuman mati. Untung, upaya bandingnya dikabulkan pengadilan sehingga Ato batal dihukum mati dan hanya menjalani hukuman kurungan. ”Alhamdulillah, banding kami diterima. Tapi, prosespengadilan masih berjalan hingga sekarang,” ujar Ato saat berbicara dengan sang kakak, Enah, lewat telepon internasional.

Faktanya begitu. Meskipengadilan menerima banding Ato terhadap keputusan hukuman matinya, proses peradilannya belum berakhir. Ternyata dia masih harus menjalani proses hukum. Itu yang membuatnya meradang karena belum mengetahui kepastian nasibnya. Karena itu, Ato meminta Presiden Joko Widodo membebaskan para TKI yang ada di penjara di Arab Saudi.

Melalui sambungan telepon kepada sang kakak, Enah, Ato mengungkapkan bahwa dia tak mengetahui pasti akar permasalahan keributan di penampungan TKI yang membuatnya dituduh terlibat pembunuhan hingga harus menjalani hukuman itu. ”Masalahnya apa juga tidak jelas. Intinya, ada yang meninggal satu orang tenaga kerja wanita asal Indonesia,” ungkap Ato.

Penderitaan Ato bukan hanya di situ. Menurut Enah, karena Ato tidak pernah pulang sejak keberangkatannya ke Arab pada 2005, sang istri kemudian menceraikannya. ”Istrinya minta cerai, ya karena lama tak pulang,” ujar Enah.

Pihak keluarga kini hanya bisa berharap Pemerintah Indonesia segera mengambil kebijakan strategis untuk menyelamatkan Ato maupun TKI lain yang mendapat persoalan hukum di Arab Saudi. Mereka ingin Ato juga mendapat keringanan hukuman dan segera bebas sehingga bisa kembali ke kampung halaman.

Sementara itu, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Jida, menyatakan, berdasarkan data yang ada di pihaknya, Ato tak tercatat sebagai TKI.

”Tapi kami berjanji akan membantu menyelesaikan kasus hukum Ato. Dalam waktu dekat kami akan layangkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, BNP2TKI, serta Kementerian Luar Negeri sebagai upaya membantunya,” janji dia.

Erika lia
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0703 seconds (0.1#10.140)