Pemerintah Tak Sewa Pemondokan di Raudah

Minggu, 19 April 2015 - 10:06 WIB
Pemerintah Tak Sewa Pemondokan di Raudah
Pemerintah Tak Sewa Pemondokan di Raudah
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati untuk tidak menyewa pemondokan haji di Raudah dan Jumaizah.

”Kesepakatan itu diperoleh dalam rapat Panja BPIH antara Komisi VIII dan Kemenag pada Jumat (17/4),” kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta kemarin. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan sebelumnya Kemenag mengusulkan pemondokan jamaah di 7 daerah, yaitu Aziziyah, Jarwal, Mahbas Jin, Misfalah, Syisyah, Jumaizah, dan Raudah.

Menurut Saleh, Komisi VIII menilai menyewa pemondokan di kedua daerah itu tidak efisien untuk tahun ini karena hanya bisa menampung 9% jamaah haji. ”Kawan-kawan menilai ada inefisiensi terutama dalam mendistribusikan katering dan penyediaan transportasi lokal,” tuturnya. Selain itu, Panja BPIH Komisi VIII juga meminta agar pemerintah melakukan upaya maksimal dalam melakukan negosiasi harga pemondokan. Dengan begitu, biaya BPIH yang dibebankan kepada jamaah bisa lebih murah.

Hal itu sangat rasional dilakukan jika memang ada kesungguhan. Sementara itu masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi jamaah haji khusus tahap 2 telah ditutup. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat masih ada 255 jamaah haji khusus yang belum melunasi BPIH Khusus. Kuota jemaah haji khusus tahun 1436H/2015M berjumlah 13.600 orang. Angka ini terdiri atas 12.831 kuota jamaah dan 769 kuota petugas PIHK.

Pelunasan BPIH Khusus tahap 1 yang ditutup pada Kamis (2/4) lalu menyisakan 1.568 jamaah haji khusus yang belum melakukan pelunasan. Sisa kuota haji khusus setelah penutupan pelunasan BPIH khusus tahap kedua ini akan menjadi sisa kuota nasional.

Alfian faisal/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6108 seconds (0.1#10.140)