Dana Desa Mampu Kurangi Kesenjangan Daerah

Sabtu, 18 April 2015 - 11:09 WIB
Dana Desa Mampu Kurangi...
Dana Desa Mampu Kurangi Kesenjangan Daerah
A A A
SURABAYA - Pemerintah mulai mencairkan dana untuk 74.000 desa lebih pada bulan ini. Melalui dana desa tersebut diharapkan mampu mengurangi kesenjangan antara desakota atau antara daerah maju dengan daerah tertinggal.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan saat ini kesenjangan antara desa dan kota cukup tinggi. Lebih dari 60% desa di Indonesia masih tertinggal. ”Kami berharap dengan pemberian dana desa secara langsung bisa menggerakkan pembangunan warga desa,” katanya saat menyampaikan kuliah umum bertema ”Dari Desa untuk Bangsa” di Rektorat Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, kemarin.

Menurut dia, tahap pertama saat ini tiap desa akan mendapatkan dana Rp240 juta hingga Rp280 juta. Dana tersebut sudah mulai disalurkan bagi desa yang telah mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Menurut dia, ada empat kriteria yang menjadi dasar pemberian dana. Di antaranya, jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan kondisi geografis.

Desa bisa menggunakan dana itu untuk apa saja, sebagaimana kebutuhan, misalnya membangun saluran irigasi, perbaikan jalan, penyediaan air bersih. ”Masingmasing desa itu kondisinya berbeda. Mereka menggunakan dana itu disesuaikan dengan apa yang dibutuhkan di wilayah itu,” ujarnya. Sekarang ini, kata Marwan, kondisi di pedesaan cukup memprihatinkan.

Daerah-daerah terpencil masih banyak yang membutuhkan sarana dan prasarana penunjang agar kesenjangan tidak begitu terlihat antara kota dan desa. Banyak pihak akan menyukseskan penggunaan dana desa. Ada organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga mahasiswa. Peran mahasiswa bisa melalui kuliah kerja nyata (KKN).

Khusus untuk organisasi masyarakat (ormas) akan ada seleksi khusus yang sesuai kriteria dan standar yang ditetapkan. Kendati demikian, pengawasan pemerintah tetap akan dilakukan, termasuk menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terjadi penyimpangan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim sudah mulai mentransfer dana desa ke kabupaten/kota untuk disalurkan kepada desa pada pertengahan April 2015. Pencairan dana ini diberikan kepada desa yang sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam aturan.

”Per-16 April 2015 sudah ada 28 kabupaten/kota yang cair,” ungkap Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Purwiyanto saat rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR/- MPR, Jakarta, kemarin. Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu Rukijo mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi bagi desa yang mendapat dana ini.

Dua syarat itu adalah pemerintah kabupaten/ kota sudah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan bupati/- wali kota soal pembagian dana desa. ”Peraturan bupati/wali kota ini keluar apabila kepala desa sudah menyampaikan APBDes kepada bupati/wali kota,” paparnya.

Soeprayitno/ rahmat fiansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0765 seconds (0.1#10.140)