Usut Korupsi PLTA, KPK Periksa Politikus Nasdem
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Achmad Hatari.
Achmad Hatari dipanggil sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi (tpk) Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Danau Sentani dan Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi (LD).
"Iya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (LD)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2015).
Tidak hanya Achmad Hatari, KPK juga akan memeriksa mantan manajer operasional PT Indrakarya (persero) Malang, Misbahul Munir. "Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," tutur Priharsa.
KPK telah menetapkan tersangka kepada mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu yang juga politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dalam kasus yang sama.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara kasus ini mencapai Rp9 miliar. Barnabas dan Lamusi diduga melanggar Pasal 2 atau P{asal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lamusi Didi dan Barnabas Suebu menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dari perkara yang menjerat keduanya lebih dulu. Yakni, dugaan korupsi terkait pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.
Selain Lamusi Didi dan Barnabas, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yakni, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba.
Berdasarkan hasil kesimpulan sementara, KPK mencatat kerugian negara sekira Rp 36 miliar.
Achmad Hatari dipanggil sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi (tpk) Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Danau Sentani dan Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi (LD).
"Iya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (LD)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2015).
Tidak hanya Achmad Hatari, KPK juga akan memeriksa mantan manajer operasional PT Indrakarya (persero) Malang, Misbahul Munir. "Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," tutur Priharsa.
KPK telah menetapkan tersangka kepada mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu yang juga politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dalam kasus yang sama.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara kasus ini mencapai Rp9 miliar. Barnabas dan Lamusi diduga melanggar Pasal 2 atau P{asal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lamusi Didi dan Barnabas Suebu menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dari perkara yang menjerat keduanya lebih dulu. Yakni, dugaan korupsi terkait pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.
Selain Lamusi Didi dan Barnabas, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yakni, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba.
Berdasarkan hasil kesimpulan sementara, KPK mencatat kerugian negara sekira Rp 36 miliar.
(dam)