DAK2 untuk Tentukan Syarat Perseorangan

Jum'at, 17 April 2015 - 15:56 WIB
DAK2 untuk Tentukan...
DAK2 untuk Tentukan Syarat Perseorangan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) untuk menentukan syarat dukungan calon perseorangan.

Seperti diketahui, khusus untuk calon non dukungan partai politik mereka diminta untuk mengumpulkan dukungan masyarakat dari wilayah yang mereka ikuti. Jumlahnya ditentukan berdasarkan total penduduk di daerah tersebut berkisar antara 6,5 - 10%.

"Dukungan itu berkisar dari 6,5 - 10% dari seluruh jumlah penduduk," ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik seusai menerima DAK2 di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Dijelaskan Husni, DAK2 nantinya juga bisa menjadi pembanding Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang akan diserahkan Kemendagri pada Juni 2015 sebagai penanda proses pemutakhiran data pemilih diselenggarakan. "Jadi DAK2 dan DP4 akan balance, apalagi kita sudah menggunakan sistem pengelolaan berbasis IT baik di Kemendagri maupun KPU," tutur Husni.

Husni menambahkan dengan adanya soft file yang diserahkan Kemendagri, maka KPU akan lebih mudah mendistribusikan data ini. "Maka hal yang lebih penting lainnya lagi yang perlu diketahui bahwa DAK2 tidak akan menghambat proses dimulainya tahapan karena DAK2-nya diberikan lebih cepat terlambat diberikan oleh pemerintah di daerah," pungkasnya.(ico)
(kur)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved