DAK2 untuk Tentukan Syarat Perseorangan
Jum'at, 17 April 2015 - 15:56 WIB
DAK2 untuk Tentukan Syarat Perseorangan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) untuk menentukan syarat dukungan calon perseorangan.
Seperti diketahui, khusus untuk calon non dukungan partai politik mereka diminta untuk mengumpulkan dukungan masyarakat dari wilayah yang mereka ikuti. Jumlahnya ditentukan berdasarkan total penduduk di daerah tersebut berkisar antara 6,5 - 10%.
"Dukungan itu berkisar dari 6,5 - 10% dari seluruh jumlah penduduk," ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik seusai menerima DAK2 di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Dijelaskan Husni, DAK2 nantinya juga bisa menjadi pembanding Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang akan diserahkan Kemendagri pada Juni 2015 sebagai penanda proses pemutakhiran data pemilih diselenggarakan. "Jadi DAK2 dan DP4 akan balance, apalagi kita sudah menggunakan sistem pengelolaan berbasis IT baik di Kemendagri maupun KPU," tutur Husni.
Husni menambahkan dengan adanya soft file yang diserahkan Kemendagri, maka KPU akan lebih mudah mendistribusikan data ini. "Maka hal yang lebih penting lainnya lagi yang perlu diketahui bahwa DAK2 tidak akan menghambat proses dimulainya tahapan karena DAK2-nya diberikan lebih cepat terlambat diberikan oleh pemerintah di daerah," pungkasnya.(ico)
Seperti diketahui, khusus untuk calon non dukungan partai politik mereka diminta untuk mengumpulkan dukungan masyarakat dari wilayah yang mereka ikuti. Jumlahnya ditentukan berdasarkan total penduduk di daerah tersebut berkisar antara 6,5 - 10%.
"Dukungan itu berkisar dari 6,5 - 10% dari seluruh jumlah penduduk," ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik seusai menerima DAK2 di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Dijelaskan Husni, DAK2 nantinya juga bisa menjadi pembanding Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang akan diserahkan Kemendagri pada Juni 2015 sebagai penanda proses pemutakhiran data pemilih diselenggarakan. "Jadi DAK2 dan DP4 akan balance, apalagi kita sudah menggunakan sistem pengelolaan berbasis IT baik di Kemendagri maupun KPU," tutur Husni.
Husni menambahkan dengan adanya soft file yang diserahkan Kemendagri, maka KPU akan lebih mudah mendistribusikan data ini. "Maka hal yang lebih penting lainnya lagi yang perlu diketahui bahwa DAK2 tidak akan menghambat proses dimulainya tahapan karena DAK2-nya diberikan lebih cepat terlambat diberikan oleh pemerintah di daerah," pungkasnya.(ico)
(kur)