Penanganan Sengketa Tanah Dipercepat

Jum'at, 17 April 2015 - 09:23 WIB
Penanganan Sengketa Tanah Dipercepat
Penanganan Sengketa Tanah Dipercepat
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan revisi mengenai Undang-Undang (UU) Pertanahan dapat dirampungkan tahun ini.

Payung hukum tersebut diharapkan bisa mempercepat penanganan konflik sengketa pertanahan di daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pihaknya bersinergi untuk mewujudkan kehadiran negara dalam kebijakan pertanahan sebagai ruang hidup rakyat.

Kementerian memfokuskan kebijakannya pada peningkatan pelayanan dan percepatan penanganan sengketa serta pengendalian pemanfaatan tata ruang. ”Bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/ BPN berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pemanfaatan ruang serta penguasaan dan pemilikan tanah masyarakat di kawasan hutan,” kata Ferry saat raker dengan Komisi II DPR kemarin.

Dia menyampaikan progress report penanganan sengketa pertanahan dan kebijakan penyelesaiannya. Salah satu cara penyelesaian sengketa pertanahan adalah menetapkan hak komunal masyarakat adat, juga masyarakat yang bertempat tinggal lebih 10 tahun, baik di kawasan kehutanan maupun perkebunan, yang tidak mempunyai ruang hidup di tempat tinggal lain.

Politikus NasDem tersebut menegaskan, pengaturan dan pengendalian hubungan tata ruang dengan pertanahan merupakan perwujudan kehadiran negara dalam memastikan tercapainya tujuan pemanfaatan sumber daya agraria melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang dan tanah.

”Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN menyiapkan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 yang berupa program reforma agraria pada tanah seluas 9 juta hektare,” ujarnya kemarin. Selain penyediaan layanan online, penyederhanaan prosedur dan pengendalian tarif, serta pelayanan hari Sabtu- Ahad, Kementerian ATR/BPN meningkatkan pelayanan melalui penyampaian hak masyarakat atas tanah, antara lain Program Nasional Agraria (Prona) berbasis teritori (desa/ kelurahan) dan penyediaan tanah bagi program prioritas.

Sementara itu, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman meminta dengan segera kementerian terkait untuk membuat kebijakan tentang penyelesaian konflik sengketa dan konflik pertanahan yang dapat dirasakan masyarakat langsung. ”Namun harus ada implementasi dan koordinasi konkret yang disertai dengan petunjuk teknis sehingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan tidak merugikan masyarakat dengan tetap mengedepankan hak kepemilikan rakyat atas tanah,” ujarnya.

Rambe juga mengatakan Komisi II DPR sepakat dengan Kementerian ART/BPN membentuk dan merampungkan UU Pertanahan agar tidak lagi terjadi peraturan mengenai pertanahan yang tumpang tindih dan bertentangan. ”Tentu dengan koordinasi Kemen ATR, Kemendagri, Kemen LHK dan pemerintah daerah untuk menyusun data-data denah di kelurahan sebagai basis data pertanahan yang one map policy ,” tandasnya.

Komisi II juga mendorong Kementerian ATR dengan Kementerian LHK dan Kemendagri melakukan sinkronisasi atas rencana tata ruang wilayah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengungkapkan dalam UU Pertanahan ada sembilan masalah yang akan diatur. Pertama, masalah tumpang tindih kepemilikan lahan.

Permasalahan tersebut banyak ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia. Kedua adanya masalah tanah telantar. Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional tahun 2010, tanah telantar sekitar 7,3 juta hektare. ”Yang mana memiliki potensi kerugian sekitar Rp 54,5 triliun,” ujarnya kemarin. Permasalahan ketiga berkaitan dengan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan lahan.

Jika diperlukan, pemerintah membuat moratorium perpanjangan HGU (hak guna usaha) dan HGU baru. Kemudian, dalam waktu 30 tahun ke depan akan dievaluasi. ”Kecuali, perusahaan swasta perkebunan membuat program kemitraan dengan rakyat. Yang mana 60% milik rakyat dan 40% milik swasta. Hal tersebut pasti akan menyejahterakan rakyat secara utuh,” tandasnya.

Mula akmal
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5372 seconds (0.1#10.140)