Didakwa Terima Gratifikasi, Sutan: Tentu Saja Keberatan!
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana keberatan atas isi dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutnya menerima gratifikasi atau pemberian dari berbagai pihak,
"Tentu saja keberatan," kata Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Oleh karena itu, Sutan mengatakan akan menyampaikan nota keberatan itu pada sidang lanjutan perkaranya, Senin 20 April 2015. "Iya akan mengajukan (keberatan)," kata dia.
Sutan sebelumnya meminta agar pembacaan keberatan atas dirinya bisa ditunda lebih dari 20 April 2015. Akan tetapi tidak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. "Karena harus komunikasi dengan kuasa hukum," ujarnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK disebutkan Sutan menerima uang sejumlah USD 140 ribu. Ia juga disebut mendapatkan Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Sutan juga disebut menerima mobil Toyota Alphard serta unit tanah di wilayah Medan, Sumatera Utara saat akan menjadi bakal calon Gubernur.
"Tentu saja keberatan," kata Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Oleh karena itu, Sutan mengatakan akan menyampaikan nota keberatan itu pada sidang lanjutan perkaranya, Senin 20 April 2015. "Iya akan mengajukan (keberatan)," kata dia.
Sutan sebelumnya meminta agar pembacaan keberatan atas dirinya bisa ditunda lebih dari 20 April 2015. Akan tetapi tidak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. "Karena harus komunikasi dengan kuasa hukum," ujarnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK disebutkan Sutan menerima uang sejumlah USD 140 ribu. Ia juga disebut mendapatkan Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Sutan juga disebut menerima mobil Toyota Alphard serta unit tanah di wilayah Medan, Sumatera Utara saat akan menjadi bakal calon Gubernur.
(dam)