Sutan Bhatoegana Pening Dengar Dakwaan Jaksa KPK

Kamis, 16 April 2015 - 19:11 WIB
Sutan Bhatoegana Pening...
Sutan Bhatoegana Pening Dengar Dakwaan Jaksa KPK
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menanyakan, apakah Sutan Bhatoegana selaku terdakwa kasus dugaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memahami dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, politikus Partai Demokrat itu mengaku tidak mengerti maksud dari dakwaan JPU yang dibacakan di persidangan.

"Enggak mengerti, pening kepala saya," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Bahkan, usai sidang Sutan membantah menerima USD140 ribu dari Kementerian ESDM seperti yang tercantum dalam dakwaan. "Di bilang saya enggak tahu, bagaimana sih. Kalian cek dong ada di situ saya terima duit? Ada gak?," tegasnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK disebutkan, Sutan Bahotegana menerima uang sebesar USD140 ribu. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu disebut mendapatkan Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Pria berusia 57 tahun ini dikatakan menerima mobil Toyota Alphard serta unit tanah di wilayah Medan, Sumatera Utara ketika dirinya ingin maju sebagai calon gubernur.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0906 seconds (0.1#10.140)