Selain Didakwa Terima Uang, Sutan Juga Diberi Alphard

Kamis, 16 April 2015 - 17:38 WIB
Selain Didakwa Terima...
Selain Didakwa Terima Uang, Sutan Juga Diberi Alphard
A A A
JAKARTA - Tidak hanya didakwa menerima uang 140 ribu dollar Amerika Serikat, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga disebut menerima mobil Toyota Alphard.

Jaksa menyebut mobil mewah itu berasal dari Direktur PT Dara Transindo Eltra, Yan Achmad Suep.

Menurut Jaksa, pemberian mobil itu berawal pada Oktober 2011 saat Sutan bertemu rekannya Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana, Ganie H Notowijoyo bersama Yan Achmad.

Dalam pembicaraan itu, Sutan menyampaikan keinginannya kepada Yan Achmad untuk membeli mobil Toyota Alphard.

Menindaklanjuti keinginan itu, Yan Achmad bersama sopir Sutan, Casmadi pergi ke sebuah showroom di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Di tempat itu, Yan Achmad sepakat menunjuk Toyota Alphard tipe G atas nama Casmadi. "Itu semuanya nanti yang urus Pak Casmadi sambil Yan Achmad Suep memberikan uang muka sejumlah USD1500 (setara Rp 13,2 juta) dan menyampaikan pelunasannya nanti dikabarkan," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menirukan perbicangan kala itu saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Pada tanggal 1 Nopember 2011 Yan Achmad menyuruh salah seorang pekerjanya bernama Panut Haryanto untuk menukarkan uang dollar sejumlah USD 50 ribu atau setara Rp443.750.000 yang selanjutnya hasil penukaran itu dikirimkan ke rekening showroom tempat dia membeli mobil sebagai tanda pelunasan mobil tersebut.

Pada hari yang sama, Yan Achmad juga menyuruh karyawan lainnya Abdul Malik untuk menukarkan uang dollar senilai USD 52.900 yang juga untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.

Kemudian Yan Achmad memberikan bukti pengiriman uang ke Casmadi dan pada tanggal 1 November 2011 Casmadi menyerahkan bukti transfer bank ke showroom tersebut.

"Kemudian diberikan kwitansi tanda bukti pelunasan mobil Toyota Alphard tersebut," ujarnya.

Terakhir, pada tanggal 4 November 2011 Casmadi menemui pihak showroom untuk menyerahkan KTP milik Sutan guna kepengurusan STNK dan BPKB mobil Toyota Alphard itu.

"Kemudian setelah menyelesaikan administrasi tanda terima mobil atas nama terdakwa maka mobil Toyota Alphard tersebut dibawa Casmadi," katanya.

Sutan didakwa ancaman pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved