Selain Didakwa Terima Uang, Sutan Juga Diberi Alphard
A
A
A
JAKARTA - Tidak hanya didakwa menerima uang 140 ribu dollar Amerika Serikat, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga disebut menerima mobil Toyota Alphard.
Jaksa menyebut mobil mewah itu berasal dari Direktur PT Dara Transindo Eltra, Yan Achmad Suep.
Menurut Jaksa, pemberian mobil itu berawal pada Oktober 2011 saat Sutan bertemu rekannya Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana, Ganie H Notowijoyo bersama Yan Achmad.
Dalam pembicaraan itu, Sutan menyampaikan keinginannya kepada Yan Achmad untuk membeli mobil Toyota Alphard.
Menindaklanjuti keinginan itu, Yan Achmad bersama sopir Sutan, Casmadi pergi ke sebuah showroom di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di tempat itu, Yan Achmad sepakat menunjuk Toyota Alphard tipe G atas nama Casmadi. "Itu semuanya nanti yang urus Pak Casmadi sambil Yan Achmad Suep memberikan uang muka sejumlah USD1500 (setara Rp 13,2 juta) dan menyampaikan pelunasannya nanti dikabarkan," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menirukan perbicangan kala itu saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Pada tanggal 1 Nopember 2011 Yan Achmad menyuruh salah seorang pekerjanya bernama Panut Haryanto untuk menukarkan uang dollar sejumlah USD 50 ribu atau setara Rp443.750.000 yang selanjutnya hasil penukaran itu dikirimkan ke rekening showroom tempat dia membeli mobil sebagai tanda pelunasan mobil tersebut.
Pada hari yang sama, Yan Achmad juga menyuruh karyawan lainnya Abdul Malik untuk menukarkan uang dollar senilai USD 52.900 yang juga untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Kemudian Yan Achmad memberikan bukti pengiriman uang ke Casmadi dan pada tanggal 1 November 2011 Casmadi menyerahkan bukti transfer bank ke showroom tersebut.
"Kemudian diberikan kwitansi tanda bukti pelunasan mobil Toyota Alphard tersebut," ujarnya.
Terakhir, pada tanggal 4 November 2011 Casmadi menemui pihak showroom untuk menyerahkan KTP milik Sutan guna kepengurusan STNK dan BPKB mobil Toyota Alphard itu.
"Kemudian setelah menyelesaikan administrasi tanda terima mobil atas nama terdakwa maka mobil Toyota Alphard tersebut dibawa Casmadi," katanya.
Sutan didakwa ancaman pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menyebut mobil mewah itu berasal dari Direktur PT Dara Transindo Eltra, Yan Achmad Suep.
Menurut Jaksa, pemberian mobil itu berawal pada Oktober 2011 saat Sutan bertemu rekannya Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana, Ganie H Notowijoyo bersama Yan Achmad.
Dalam pembicaraan itu, Sutan menyampaikan keinginannya kepada Yan Achmad untuk membeli mobil Toyota Alphard.
Menindaklanjuti keinginan itu, Yan Achmad bersama sopir Sutan, Casmadi pergi ke sebuah showroom di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di tempat itu, Yan Achmad sepakat menunjuk Toyota Alphard tipe G atas nama Casmadi. "Itu semuanya nanti yang urus Pak Casmadi sambil Yan Achmad Suep memberikan uang muka sejumlah USD1500 (setara Rp 13,2 juta) dan menyampaikan pelunasannya nanti dikabarkan," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menirukan perbicangan kala itu saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Pada tanggal 1 Nopember 2011 Yan Achmad menyuruh salah seorang pekerjanya bernama Panut Haryanto untuk menukarkan uang dollar sejumlah USD 50 ribu atau setara Rp443.750.000 yang selanjutnya hasil penukaran itu dikirimkan ke rekening showroom tempat dia membeli mobil sebagai tanda pelunasan mobil tersebut.
Pada hari yang sama, Yan Achmad juga menyuruh karyawan lainnya Abdul Malik untuk menukarkan uang dollar senilai USD 52.900 yang juga untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Kemudian Yan Achmad memberikan bukti pengiriman uang ke Casmadi dan pada tanggal 1 November 2011 Casmadi menyerahkan bukti transfer bank ke showroom tersebut.
"Kemudian diberikan kwitansi tanda bukti pelunasan mobil Toyota Alphard tersebut," ujarnya.
Terakhir, pada tanggal 4 November 2011 Casmadi menemui pihak showroom untuk menyerahkan KTP milik Sutan guna kepengurusan STNK dan BPKB mobil Toyota Alphard itu.
"Kemudian setelah menyelesaikan administrasi tanda terima mobil atas nama terdakwa maka mobil Toyota Alphard tersebut dibawa Casmadi," katanya.
Sutan didakwa ancaman pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)