Jaksa Sebut Sutan Bhatoegana Terima USD140 Ribu

Kamis, 16 April 2015 - 17:04 WIB
Jaksa Sebut Sutan Bhatoegana...
Jaksa Sebut Sutan Bhatoegana Terima USD140 Ribu
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sejumlah USD140 ribu dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang tersebut diberikan melalui Iryanto Muchyi, tenaga ahli Sutan pada saat itu.

Dalam dakwaan disebutkan Waryono meminta kepada Didi Dwi Sutrisnohadi, Ego Syarial dan Asep Permana untuk menghitung pecahan dollar Amerika Serikat.

"Sedangkan Waryono Karno menulis pada papan tulis kertas yang berada di ruang rapat mengenai rincian perhitungan uang yang akan diserahkan ke Komisi VII DPR yang seluruhnya berjumlah USD140 ribu," tutur Jaksa KPK saat bergiliran membacakan surat dakwaan Sutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Dalam rincian yang dibuat Waryono dituliskan uang akan diserahkan ke Komisi VII dengan rincian pimpinan Komisi VII masing-masing menerima sejumlah USD7500, 43 anggota Komisi VII masing-masing menerima USD2500 dan Sekretariat Komisi VII menerima USD 2500.

Usai dihitung, oleh Didi dan Asep, sesuai permintaan Waryono uang dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok kanan atas dengan huruf A untuk anggota, P untuk pimpinan dan S artinya sekretariat.

"Selanjutnya Waryono Karno menyuruh memasukkan semua amplop yang telah berkode dan berisi uang dollar Amerika Serika tersebut ke dalam satu paper bag (tas kertas) dan mengatakan agar segera diberikan kepada Terdakwa," tuturnya.

Didi pun menelpon Iryanto dan mengatakan bahwa ada sesuatu yang akan disampaikan untuk Sutan dan agar diambil di Kantor Kementerian ESDM. "Dijawab Iryanto Muchyi: Ya, baik," kata jaksa menirukan percakapan itu.

Setelah uang itu diambil, Iryanto bersama Muhammad Agus Sumarta menuju Gedung DPR untuk menyerahkan kepada Sutan melalui Muhammad Iqbal. "Pak Sutan sudah saya kasih ke Iqbal dan dijawab oleh terdakwa, oh iya," ucapnya kembali menirukan.

Iqbal pun membawa uang itu ke Sutan sebelum pada akhirnya diminta yang bersangkutan untuk menyimpannya di mobil milik Sutan. "Kemudian meletakkan paper bag yang berisi amplop-amplop yang telah diisi uang pecahan dollar Amerika Serikat tersebut ke dalam mobil Alphard milik terdakwa," tuturnya.

Atas perbuatannya, Sutan didakwa ancaman pidana pasal 12 huruf a UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(dam)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Infografis
Korea Utara Pamerkan...
Korea Utara Pamerkan Kapal Perang Perusak Berbobot 5 Ribu Ton
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved