Jaksa Sebut Sutan Bhatoegana Terima USD140 Ribu
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sejumlah USD140 ribu dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang tersebut diberikan melalui Iryanto Muchyi, tenaga ahli Sutan pada saat itu.
Dalam dakwaan disebutkan Waryono meminta kepada Didi Dwi Sutrisnohadi, Ego Syarial dan Asep Permana untuk menghitung pecahan dollar Amerika Serikat.
"Sedangkan Waryono Karno menulis pada papan tulis kertas yang berada di ruang rapat mengenai rincian perhitungan uang yang akan diserahkan ke Komisi VII DPR yang seluruhnya berjumlah USD140 ribu," tutur Jaksa KPK saat bergiliran membacakan surat dakwaan Sutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Dalam rincian yang dibuat Waryono dituliskan uang akan diserahkan ke Komisi VII dengan rincian pimpinan Komisi VII masing-masing menerima sejumlah USD7500, 43 anggota Komisi VII masing-masing menerima USD2500 dan Sekretariat Komisi VII menerima USD 2500.
Usai dihitung, oleh Didi dan Asep, sesuai permintaan Waryono uang dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok kanan atas dengan huruf A untuk anggota, P untuk pimpinan dan S artinya sekretariat.
"Selanjutnya Waryono Karno menyuruh memasukkan semua amplop yang telah berkode dan berisi uang dollar Amerika Serika tersebut ke dalam satu paper bag (tas kertas) dan mengatakan agar segera diberikan kepada Terdakwa," tuturnya.
Didi pun menelpon Iryanto dan mengatakan bahwa ada sesuatu yang akan disampaikan untuk Sutan dan agar diambil di Kantor Kementerian ESDM. "Dijawab Iryanto Muchyi: Ya, baik," kata jaksa menirukan percakapan itu.
Setelah uang itu diambil, Iryanto bersama Muhammad Agus Sumarta menuju Gedung DPR untuk menyerahkan kepada Sutan melalui Muhammad Iqbal. "Pak Sutan sudah saya kasih ke Iqbal dan dijawab oleh terdakwa, oh iya," ucapnya kembali menirukan.
Iqbal pun membawa uang itu ke Sutan sebelum pada akhirnya diminta yang bersangkutan untuk menyimpannya di mobil milik Sutan. "Kemudian meletakkan paper bag yang berisi amplop-amplop yang telah diisi uang pecahan dollar Amerika Serikat tersebut ke dalam mobil Alphard milik terdakwa," tuturnya.
Atas perbuatannya, Sutan didakwa ancaman pidana pasal 12 huruf a UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang tersebut diberikan melalui Iryanto Muchyi, tenaga ahli Sutan pada saat itu.
Dalam dakwaan disebutkan Waryono meminta kepada Didi Dwi Sutrisnohadi, Ego Syarial dan Asep Permana untuk menghitung pecahan dollar Amerika Serikat.
"Sedangkan Waryono Karno menulis pada papan tulis kertas yang berada di ruang rapat mengenai rincian perhitungan uang yang akan diserahkan ke Komisi VII DPR yang seluruhnya berjumlah USD140 ribu," tutur Jaksa KPK saat bergiliran membacakan surat dakwaan Sutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Dalam rincian yang dibuat Waryono dituliskan uang akan diserahkan ke Komisi VII dengan rincian pimpinan Komisi VII masing-masing menerima sejumlah USD7500, 43 anggota Komisi VII masing-masing menerima USD2500 dan Sekretariat Komisi VII menerima USD 2500.
Usai dihitung, oleh Didi dan Asep, sesuai permintaan Waryono uang dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok kanan atas dengan huruf A untuk anggota, P untuk pimpinan dan S artinya sekretariat.
"Selanjutnya Waryono Karno menyuruh memasukkan semua amplop yang telah berkode dan berisi uang dollar Amerika Serika tersebut ke dalam satu paper bag (tas kertas) dan mengatakan agar segera diberikan kepada Terdakwa," tuturnya.
Didi pun menelpon Iryanto dan mengatakan bahwa ada sesuatu yang akan disampaikan untuk Sutan dan agar diambil di Kantor Kementerian ESDM. "Dijawab Iryanto Muchyi: Ya, baik," kata jaksa menirukan percakapan itu.
Setelah uang itu diambil, Iryanto bersama Muhammad Agus Sumarta menuju Gedung DPR untuk menyerahkan kepada Sutan melalui Muhammad Iqbal. "Pak Sutan sudah saya kasih ke Iqbal dan dijawab oleh terdakwa, oh iya," ucapnya kembali menirukan.
Iqbal pun membawa uang itu ke Sutan sebelum pada akhirnya diminta yang bersangkutan untuk menyimpannya di mobil milik Sutan. "Kemudian meletakkan paper bag yang berisi amplop-amplop yang telah diisi uang pecahan dollar Amerika Serikat tersebut ke dalam mobil Alphard milik terdakwa," tuturnya.
Atas perbuatannya, Sutan didakwa ancaman pidana pasal 12 huruf a UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(dam)