Honor Guru Non-PNS Ditanggung APBN

Kamis, 16 April 2015 - 08:23 WIB
Honor Guru Non-PNS Ditanggung...
Honor Guru Non-PNS Ditanggung APBN
A A A
JAKARTA - Tidak ada yang salah dalam ketentuan penentuan honor dan tunjangan profesi bagi guru nonpegawai negeri sipil (PNS) dalam Undang- Undang (UU) 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Namun, memang tidak semua guru non-PNS mendapatkan honor dari pemerintah. Pasalnya, hanya guru yang diangkat pemerintah saja yang mendapatkan honor. ”Kalau pemerintah yang angkat pasti dihitung meskipun statusnya bukan PNS, makanya sebutannya honorer. Kalau sekolah swasta yang angkat, kewajiban sekolah yang bayar bukan pemerintah,” ungkap Kasubdit Pengembangan Sistem Pengembangan Sistem Penganggaran pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Made AryaWijaya saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Dosen dan Guru di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Arya mengungkapkan, memang ada syarat-syarat yang harus dipenuhi guru non-PNS apabila ingin honornya ditanggung APBN, termasuk tunjangannya. Dalam pengalokasian anggaran, ujarnya, tetap mengacu pada dasar hukum yang ada baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah. Dalam aturannya, pemerintah memang dapat memberikan tunjangan bagi guru honorer yang diangkat pemerintah, pemda, maupun pihak swasta.

Namun, harus ada pengusulan terlebih dulu oleh menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bisa dialokasikan dalam anggaran. ”Hak guru non-PNS ini bentuknya honor per bulan. Apabila bersertifikasi, maka diberikan lagi tunjangan. Namun kalau guru yang berhak dapat tunjangan tapi tidak diusulkan, maka tidak dibayarkan. Jadi dari segi regulasi memungkinkan,” paparnya.

Sekjen Kemendikbud Ainun Naim menyatakan, setiap guru non-PNS berhak mendapatkan penghasilan baik itu gaji dan tunjangan. Hal itu didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) UU Dosen dan Guru. Hanya, gaji dan tunjangan yang melekat pada guru diberikan berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Kompetensi itu diukur melalui sertifikasi.

Karena itu, tunjangan hanya diberikan pada guru non-PNS yang telah memiliki sertifikasi dan statusnya diangkat melalui pemerintah, pemda, maupun swasta. Pengujian UU ini diajukan lima orang guru non-PNS, yakni Fathul Hadie Utsman, Sumilatun, Aripin, Hadi Suwoto, dan Sholehudin.

Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Breaking News! Silmy...
Breaking News! Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Copot 3 Pimpinan BGN,...
Copot 3 Pimpinan BGN, Prabowo: Saya Sedih, Mengganti Orang yang Saya Sayangi
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Sepak Bola dan Organisme...
Sepak Bola dan Organisme Kepercayaan
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved